Jakarta, Bidik-Kasusnews.com– Kejaksaan Agung RI terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hari ini, 10 orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).(22/4/2025)
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka WG dkk, dalam kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak baik dari dalam maupun luar institusi peradilan.
Berikut daftar saksi yang dimintai keterangan:
- DH, istri dari tersangka ASB
- AGS, sopir tersangka MS
- AMT, Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat
- MNBMG, Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat
- ASH, sopir tersangka AR
- RPW, staf AALF
- NTT, Direktur PT Yes Money Changer
- BM, penasihat hukum dari LKBH
- ASR dan AFA, staf AALF
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara, guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proses penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Penyidik berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku. (Agus)