Bali, Bidik-Kasusnews.com – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” yang diikuti oleh 75 kepala desa dan 3 lurah se-Kabupaten Karangasem, bertempat di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Karangasem, Bali.(29/4/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan dana desa yang berdampak serius terhadap pembangunan dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang akuntabel, transparan, dan sesuai peruntukannya.
Dalam pemaparannya, Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Agus Riyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan perkara korupsi melalui proses hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam aspek pencegahan.
“Pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan membentuk regulasi yang kuat, pengawasan berjenjang, serta menanamkan budaya integritas dalam tata kelola pemerintahan desa,” ungkapnya.
Salah satu upaya preventif yang disosialisasikan adalah penguatan program Jaga Desa berbasis teknologi informasi. Melalui sistem aplikasi ini, diharapkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dapat disusun secara tertib, valid, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat pengawasan berbasis digital.
Program Jaga Desa merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan hukum, serta edukasi kepada perangkat desa agar terhindar dari kesalahan administratif maupun penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.
Dengan penyuluhan ini, Kejaksaan berharap terbentuk budaya antikorupsi di tingkat desa, meningkatnya kesadaran hukum, serta terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas demi kesejahteraan masyarakat desa. (Agus)