Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap perkara yang menyeret tersangka berinisial WG dan beberapa pihak lainnya. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk unsur media, legal corporate, hingga kuasa hukum.
Berikut nama-nama saksi yang diperiksa:
- ED, sopir dari tersangka DJU
- AAND, kuasa hukum kasus minyak goreng
- JS, kuasa hukum kasus minyak goreng
- SN, kamerawan JAK TV
- TB, Direktur Pemberitaan JAK TV
- IWN, kamerawan JAK TV
- RYN, kamerawan JAK TV
- SMR, Direktur Operasional JAK TV
- RL, kuasa hukum kasus minyak goreng
- FS, staf AALF
- MBHA, Head of Corporate Legal PT Wilmar
- VA, staf AALF
Menurut keterangan resmi, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendalami alur dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang terindikasi turut serta dalam tindak pidana korupsi ini,” ujar sumber di lingkungan JAM PIDSUS.
Penyidikan terhadap kasus ini terus bergulir, dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas setiap pihak yang terlibat dalam dugaan praktik suap maupun gratifikasi dalam sistem peradilan.(Agus)