JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 25 Mei 2025 – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Raya Jepara–Kudus Km. 08, tepatnya di depan rumah H. Suhud, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada Minggu pagi (25/5) sekitar pukul 06.15 WIB. Peristiwa ini melibatkan sebuah kendaraan bermotor jenis Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi K 8853 HC dan seorang pengendara sepeda angin.

Berdasarkan laporan dari Satuan Lalu Lintas Polres Jepara, kecelakaan bermula ketika kendaraan Daihatsu Grand Max yang dikemudikan oleh Muhammad Ismail (49), warga Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, melaju dari arah Kudus menuju Jepara dengan kecepatan sedang. Diduga karena mengantuk, pengemudi kehilangan konsentrasi dan tidak mampu menguasai kendaraannya. Akibatnya, mobil tersebut menabrak sepeda angin yang melaju searah di depannya.ungkap kasat lantas jepara AKP Dionisius Yudi kepada Bidik-kasusnews Minggu(25/5/2025)
Pengendara sepeda angin yang diketahui bernama M. Punjul (44), warga Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, mengalami luka-luka di bagian kepala, dada, dan tangan. Korban langsung dilarikan ke RSUD RA Kartini Jepara untuk mendapatkan perawatan medis. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp3.000.000.
Dalam kendaraan Grand Max tersebut, terdapat dua penumpang lainnya, yaitu Joko Prasetyo (29) dan Okta Yoga Setiawan (27), yang tidak mengalami luka. Sementara itu, pengemudi diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.tambanya
Polisi telah melakukan sejumlah langkah penanganan di tempat kejadian perkara, antara lain menerima laporan, mencatat identitas korban, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melengkapi administrasi penyidikan. Kasus ini telah dilaporkan kepada pimpinan untuk penanganan lanjutan.
Kecelakaan ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan kondisi fisik yang prima saat berkendara. Mengantuk saat mengemudi menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia, yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.(Wely-jateng)