JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil Daihatsu Grand Max terjadi pada Selasa malam (10/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan raya Mlonggo–Bangsri, tepatnya di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Insiden ini berujung pada dugaan tabrak lari, yang kini tengah ditangani pihak kepolisian.
Salah satu korban dalam peristiwa tersebut, Maulana Kenang Firdaus (17), warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, mengalami insiden saat mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi K 2690 BEC. Maulana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlonggo, sebelum akhirnya diarahkan ke Unit Laka Lantas Polres Jepara untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, mobil Grand Max yang diduga terlibat dalam kecelakaan diketahui dikemudikan oleh Soika Subagya (21), warga Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Mobil dengan nomor polisi K 9728 BP tersebut sebelumnya dilaporkan sempat bersenggolan dengan kendaraan lain yang tidak diketahui identitasnya di wilayah Mlonggo.
Usai insiden awal, Grand Max melaju dan dikejar oleh kendaraan lain hingga masuk ke wilayah Pakisaji dan Desa Kecapi. Dalam proses pengejaran, mobil tersebut kembali terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain yang melintas.
Akhirnya, pengemudi Grand Max memutuskan untuk menghentikan laju kendaraannya dan mengamankan diri ke Mapolsek Mlonggo. Dari sana, mobil dan pengemudi kemudian diserahkan ke Unit Laka Lantas Polres Jepara untuk proses hukum dan investigasi lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kronologi kejadian, termasuk identifikasi kendaraan lain yang turut terlibat dan dugaan tabrak lari yang terjadi.
(Wely-jateng)