BIDIK-KASUSNEWS.COM
Asahan, Sumatera Utara – Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap warga Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah tercatat di Polres Asahan dengan nomor STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 4 Maret 2026.
Peristiwa yang terjadi di area eks HGU Kuala Piasa Estate itu dilaporkan sebagai dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Korban disebut mengalami luka serius, di antaranya patah pada bagian tangan serta luka terbuka di kepala akibat pemukulan secara bersama-sama.
Menurut keterangan warga setempat, para terduga pelaku merupakan sekelompok orang yang mengaku sebagai karyawan perusahaan perkebunan setempat. Insiden tersebut juga disebut bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari rangkaian konflik yang telah terjadi sebelumnya di lokasi yang sama.
Kuasa hukum masyarakat Desa Padang Sari, Akhmat Saipul Sirait, menegaskan bahwa aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Polres Asahan harus segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap para pelaku. Dasar hukumnya jelas dan sangat kuat,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka apabila tindak pidana yang disangkakan diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau lebih.
Dalam kasus ini, korban mengalami patah tulang yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP. Oleh karena itu, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, yang keduanya memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
“Artinya, syarat objektif untuk dilakukan penahanan sudah terpenuhi. Ada korban luka berat, laporan resmi, dan saksi. Maka kewenangan penahanan berada pada penyidik,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti respons aparat saat kejadian berlangsung. Warga mengaku telah menghubungi pihak kepolisian, termasuk melalui layanan darurat 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun aparat disebut datang setelah korban mengalami luka.
Masyarakat Desa Padang Sari berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan objektif. Mereka menilai penanganan yang cepat dan tegas akan membantu menjaga situasi tetap kondusif.
Kuasa hukum masyarakat menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan, warga berencana menyampaikan aspirasi secara damai melalui aksi konstitusional di sejumlah institusi negara di Jakarta.
“Kami sudah menempuh jalur hukum. Sekarang kami menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya. (Red)