Motor Berpelat Thailand Diamankan Satlantas Polres Kuningan

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,. Aksi modifikasi kendaraan kembali menjadi sorotan aparat kepolisian. Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan mengamankan satu unit sepeda motor jenis Scoopy yang menggunakan pelat nomor luar negeri asal Thailand saat patroli di kawasan jalan protokol Kabupaten Kuningan.
.
Motor tersebut dihentikan petugas karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan standar registrasi kendaraan di Indonesia. Kondisi ini langsung memicu kecurigaan petugas lantaran identitas kendaraan tidak dapat dikenali melalui sistem resmi kepolisian.
.
Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar menegaskan penggunaan pelat nomor yang tidak diterbitkan oleh Polri merupakan pelanggaran aturan lalu lintas.
.
“Petugas mengamankan satu unit sepeda motor karena menggunakan pelat nomor Thailand. Pelat kendaraan di Indonesia wajib diterbitkan Polri dan harus sesuai dengan dokumen kendaraan yang sah,” ujarnya, Kamis (5/3).
.
Menurutnya, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait identitas kendaraan dan status kepemilikannya. Hal tersebut juga berpotensi menyulitkan proses pengawasan lalu lintas, termasuk pemantauan melalui sistem tilang elektronik.
.
Polisi kini melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memeriksa dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB, serta meminta keterangan dari pemilik kendaraan guna memastikan legalitasnya.
.
Ali Akbar menjelaskan tren penggunaan pelat nomor luar negeri kerap ditemukan pada kendaraan modifikasi yang ingin tampil berbeda di jalan. Meski modifikasi diperbolehkan, identitas kendaraan tetap harus sesuai aturan.
.
“Silakan memodifikasi kendaraan, tetapi identitas utama kendaraan tidak boleh dihilangkan atau diganti. Pelat nomor adalah bagian penting dari sistem pengawasan lalu lintas,” tegasnya.
.
Saat ini sepeda motor tersebut diamankan di Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti melanggar, pengendara dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar menggunakan atribut kendaraan sesuai standar pabrikan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau pengendara selalu membawa dokumen kendaraan saat berkendara di jalan raya.
.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga ketertiban serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan.
.
(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Kemarau Panjang Melanda Lampung, Babinsa Kodim 0410/KBL Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Srengsem

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com          Musim kemarau yang berlangsung di sejumlah wilayah...

PAC Squad Nusantara Bangsri Gelar Rutinan di Basecamp

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — PAC Squad Nusantara Kecamatan Bangsri menggelar kegiatan rutinan...

Honda Brio Warga Jakarta Diduga Dibawa Kabur, Kasus Penipuan dan Penggelapan Terjadi di Pemalang

PEMALANG – BIDIK-KASUSNEWS.COM          Seorang warga asal Jakarta bernama Faris diduga...

Puting Beliung Terjang Cicurug, Sekolah dan Rumah Warga Rusak, Tiang PLN Bertumbangan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Hujan deras yang disertai angin kencang dan puting beliung...

Tim Mabes Polri Turun Gunung Cek Pengamanan ASEAN Cup 2026 di Jalak Harupat

BANDUNG – Bidik-kasusnews.com                        Tim dari Markas Besar Kepolisian Republik...

Jaga Komunikasi dengan Keluarga, Wartelsuspas Layani Kebutuhan Komunikasi Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rabu, 30 September 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Recent Post​

Kemarau Panjang Melanda Lampung, Babinsa Kodim 0410/KBL Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Srengsem

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com          Musim kemarau yang berlangsung di sejumlah wilayah Lampung mulai berdampak terhadap akses air bersih...

PAC Squad Nusantara Bangsri Gelar Rutinan di Basecamp

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — PAC Squad Nusantara Kecamatan Bangsri menggelar kegiatan rutinan di basecamp, Rabu (30/9/2026) malam. Kegiatan...

Honda Brio Warga Jakarta Diduga Dibawa Kabur, Kasus Penipuan dan Penggelapan Terjadi di Pemalang

PEMALANG – BIDIK-KASUSNEWS.COM          Seorang warga asal Jakarta bernama Faris diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan kendaraan di...

Puting Beliung Terjang Cicurug, Sekolah dan Rumah Warga Rusak, Tiang PLN Bertumbangan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Hujan deras yang disertai angin kencang dan puting beliung menerjang sejumlah wilayah di Kecamatan Cicurug...

Tim Mabes Polri Turun Gunung Cek Pengamanan ASEAN Cup 2026 di Jalak Harupat

BANDUNG – Bidik-kasusnews.com                        Tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) meninjau langsung...

Jaga Komunikasi dengan Keluarga, Wartelsuspas Layani Kebutuhan Komunikasi Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rabu, 30 September 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melalui layanan Wartelsuspas memberikan...

Uji Hasil Pembelajaran, Warga Binaan Rutan Jepara Ikuti Ujian Pendidikan Kesetaraan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rabu, 30 September 2026 – Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti ujian pendidikan...

Karhutla di Desa Palimbang Sari HSU Meluas di Sejumlah Titik, Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api Seluas 1 Hektare

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                    Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah Desa Palimbang Sari, Kecamatan Haur Gading...

P2BK Surade Berjibaku Tangani Kebakaran Pasar, Sembilan Kios Ludes Terbakar

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Pengurus P2BK Kecamatan Surade yang dipimpin Solih Sunarya bersama seluruh jajaran bergerak cepat menangani kebakaran...