SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penahanan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani (53), atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.
Budi menyayangkan kasus tersebut dan berharap kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan pengelolaan anggaran. Ia menekankan bahwa kepala desa memegang peran penting dalam roda pembangunan desa dan sudah seharusnya bekerja dengan penuh integritas.
“Kami prihatin. Ini jadi pelajaran penting. Kepala desa harus amanah, transparan, dan patuh terhadap aturan,” kata Budi.
Kasus yang menjerat Heni mencuat setelah penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sukabumi Kota menemukan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD dalam kurun waktu 2019 hingga 2023. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp500.556.675.
Penyimpangan itu antara lain meliputi:
* Pertanggungjawaban dana desa tahap III tahun 2019 senilai Rp59.857.660,
* Belanja jaminan sosial perangkat desa 2020 sebesar Rp11.542.015,
* Pembangunan MCK tahun 2020–2021 yang tidak dilaksanakan senilai Rp42.826.000,
* Proyek jalan lingkungan dan rabat beton tak sesuai RAB sebesar Rp57.800.000,
* Saluran irigasi dan seragam linmas 2022 yang tak sesuai realisasi senilai Rp146.800.000,
* Bimtek, sosialisasi, dan sewa sawah yang tak masuk PADes selama 3,5 tahun senilai Rp172.731.000.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah meminta Heni mengembalikan kerugian tersebut ke kas desa. Namun hingga akhirnya proses hukum tetap berlanjut, dan Heni resmi ditahan.
Ia kini mendekam di tahanan Polres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. DADANG