SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat Polres Sukabumi terus mendalami kasus kematian NS (12), pelajar SMP asal Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan TR (47) sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan bahwa langkah hukum tersebut diambil berdasarkan temuan awal yang dinilai memenuhi syarat penyidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti awal. Proses ini masih berjalan dan terus kami kembangkan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik menyusul kondisi korban saat ditemukan. Penyidik bergerak cepat melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan lingkungan korban.
Selain itu, polisi juga menelusuri riwayat kejadian sebelumnya. Dari hasil pendalaman sementara, ditemukan adanya laporan terdahulu yang sempat masuk ke aparat penegak hukum, namun tidak berlanjut ke tahap persidangan.
“Kami melihat seluruh rangkaian informasi untuk mendapatkan gambaran utuh peristiwa,” jelas Kapolres.
Terkait dugaan motif, tersangka memberikan keterangan bahwa tindakannya berkaitan dengan upaya pendisiplinan. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa setiap perbuatan akan dinilai berdasarkan fakta hukum.
“Semua keterangan akan diuji. Fokus kami tetap pada pembuktian unsur pidana,” tegasnya.
Saat ini, penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan forensik lanjutan. Polisi menyebut proses tersebut membutuhkan waktu karena melibatkan analisis laboratorium.
“Kami mohon masyarakat bersabar menunggu hasil resmi tim forensik,” katanya.
Polisi juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru selama penyidikan berlangsung. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta peran lingkungan dalam mencegah potensi kekerasan. (Dicky)