Kuningan, Bidik-kasusnews.com – Aksi kriminal penjambretan terjadi di Jalan Raya Desa Karangmangu- Sindangbarang, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jumat (18/04/2025), pukul 19.00. Jihan Juniar (20) gadis asal Dusun Cikawung RT 04/03 Desa Cihideunghilir, Cidahu, Kabupaten Kuningan, menjadi korban.
Berkat kesigapan kepolisian, pelaku DS (29) berhasil ditangkap, di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Kuningan
Insiden berawal ketika pelaku DS mengikuti korban seorang diri, menggunakan motor. Tiba di jalan sepi, pelaku melancarkan aksi. Motor korban dipepet. Tas korban berisi barang berharga di tangan kiri, langsung ditarik paksa. Tak bisa mengimbangi paksaan, hingga takut terjatuh dari motor, tas korban berhasil lepas. Lalu dibawa kabur pelaku.
Mendapat Informasi pencurian dengan keekrasan, atau penjembretan tersebut, Unit Resmob Polres Kuningan melakukan penyelidikan. Kemudian mendapat informasi dan petunjuk tentang keberadaan pelaku DS. Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap di Jalan Bojong Kecamatan Cilimus, berikut barang bukti hasil kejahatan.
DS diketahui sebagai karyawan swasta. Beberapa barang bukti diamankan adalah 2 unit sepeda motor milik pelaku dan korban, 1 buah tas, 1 buah handphone dan 1 dompet.
“Pelaku DS sudah tersangka, sudah di tahan. Tersangka kita jerat Pasal 365 ayat 1 atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun,” sebut Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar.
Asep Rusliman