Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 6 Mei 2025 — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna, menyampaikan capaian kinerja, tantangan, serta langkah strategis ke depan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Senayan.
Dalam kesempatan tersebut, JAM-Datun menegaskan peran strategis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menjaga kewibawaan pemerintah, menyelamatkan keuangan negara, serta mendampingi institusi pemerintahan dan BUMN/BUMD dalam persoalan hukum, baik litigatif maupun non-litigatif.
“Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara berkaitan erat dengan pendampingan hukum terhadap negara, meliputi lembaga negara, instansi pemerintah pusat dan daerah, hingga BUMN/BUMD, guna penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara,” ujar R. Narendra Jatna.
Capaian Kinerja 2024–2025
Dalam periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, JAM-Datun mencatat sejumlah capaian signifikan:
Total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara: Rp5,15 triliun.
Pendampingan hukum (Legal Assistance): 7.091 perkara.
Pendapat hukum (Legal Opinion): 391 perkara.
Tindakan hukum non-litigasi: 19.985 perkara.
Tindakan hukum litigasi: 1.015 perkara.
Pelayanan hukum kepada masyarakat dan instansi pemerintah: 14.143 perkara.
Pendampingan dan pendapat hukum atas berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) serta sektor strategis seperti infrastruktur, ketahanan energi, pangan, dan transformasi digital.
Rencana Strategis dan Program Prioritas 2025
Menghadapi tahun 2025, JAM-Datun menyampaikan rencana kerja dan program prioritas sebagai bagian dari Rencana Strategis Kejaksaan RI 2025–2029, antara lain:
Menyiapkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Optimalisasi peran JPN dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Penguatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan hukum bidang Datun.
Penyusunan Standar Biaya Keluaran (SBK) untuk layanan Jaksa Pengacara Negara.
Penguatan struktur dan tata kerja JAM-Datun untuk mendukung posisi Jaksa Agung sebagai Procureur Generaal, Advocaat Generaal, dan Solicitor Generaal.
Penyamaan persepsi dan peningkatan kualitas layanan hukum bidang Datun di seluruh Indonesia.
Rapat tersebut juga menjadi wadah evaluasi dan dialog antara Kejaksaan dan DPR RI untuk memperkuat sinergi dalam mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(Wely)