CIREBON,BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.
Seorang wanita yang diketahui berinisial VA (42) warga Sucimanah Timur, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ditangkap saat mengendarai mobil sedan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 30 April 2026 jam 04.00 WIB di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Sebelum penangkapan tersebut petugas telah mengantongi informasi keberadaan tersangka.
Ketika melintas di Jalan Tuparev, Polisi anti narkoba ini langsung menghentikan kendaraan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu dus berisi puluhan ribu butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga langsung menangkap pengemudi kendaraan tersebut yakni tersangka VA.
Dari hasil pemeriksaan awal, wanita tersebut diduga telah menjalankan bisnis ilegal peredaran obat keras tanpa izin selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani dan Kasi Humas AKP M Aris Hermanto mengungkapkan, penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah pengungkapan sebelumnya yang dilakukan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.
“Tersangka VA ini merupakan Target Operasi (TO) kita dari hasil pengembangan penangkapan-penangkapan sebelumnya.”
“Tersangka kami amankan saat melintas menggunakan mobil sedan warna merah marun di Jalan Tuparev pada tadi subuh 30 April 2026,” ungkapnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota.
AKBP Eko Iskandar mengatakan bahwa tersangka VA adalah bandar peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar dan sudah menjadi Target Operasi (TO).
(Asep Rusliman)