SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Perubahan fungsi lahan yang selama puluhan tahun disebut diperuntukkan bagi fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di RT 02, RW 10, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, menuai sorotan warga.
Bangunan MCK yang disebut telah berdiri sejak puluhan telah dibongkar. Ironisnya, lokasi yang selama ini dimanfaatkan masyarakat tersebut kemudian berubah menjadi bangunan rumah yang disebut-sebut sebagai milik pribadi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, terutama karena warga menyebut lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, status dan peruntukan lahan tersebut sudah diketahui secara turun-temurun.
“Berdasarkan sejarah, itu turun-temurun. Semenjak saya menjadi RT pun, sudah jelas itu tanah diwakafkan untuk menjadi MCK,” ujarnya saat ditemui, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, MCK tersebut telah melewati sedikitnya tujuh kali pergantian kepemimpinan RT maupun RW.
Selama itu pula, pengurus lingkungan hanya melakukan rehabilitasi terhadap bangunan karena fungsi lahan memang diketahui sebagai fasilitas MCK.
“Kita dulu juga sebagai pengurus RT hanya bisa melakukan rehabilitasi saja. Karena di situ juga ada mata air, jadi dari orang tua dulu (yang mewakafkan) ingin menjadikan ini (MCK) sebagai ladang amal ibadahnya almarhumah,” katanya.
Namun, keberadaan MCK tersebut kini tinggal cerita. Bangunan yang selama puluhan tahun digunakan masyarakat telah dibongkar dan lokasi tersebut dimanfaatkan untuk mendirikan rumah pribadi.
Perubahan itu disebut sempat menjadi perbincangan warga. Sejumlah masyarakat bahkan datang untuk menanyakan keberadaan MCK sekaligus menyampaikan keberatan atas perubahan fungsi lokasi tersebut.
Menurut narasumber, perubahan fasilitas yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun semestinya tidak dilakukan tanpa terlebih dahulu melibatkan warga dalam musyawarah.
“Menurut saya pribadi, harusnya sebelum MCK yang berdiri kokoh tadi dirubuhkan menjadi bangunan rumah pribadi, itu harusnya dimusyawarahkan dulu dengan warga,” ujarnya.
“Dan itu sebenarnya sudah menjadi ramai pembicaraan di masyarakat saat MCK tersebut dirubuhkan. Banyak masyarakat yang datang ke saya, baik bertanya ataupun komplain,” sambungnya.
Kini, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut pembongkaran sebuah bangunan MCK.
Jika keterangan warga mengenai status wakaf benar, maka perlu dipastikan bagaimana status hukum tanah tersebut dan apakah perubahan pemanfaatannya telah melalui mekanisme yang sesuai.
Dokumen wakaf, tujuan peruntukan tanah, pihak yang mengelola, hingga dasar perubahan fungsi lahan menjadi hal penting yang perlu ditelusuri.
Selain itu, warga menyebut lokasi tersebut berada di kawasan bantaran sungai. Informasi tersebut juga masih perlu diverifikasi untuk memastikan status dan batas kawasan berdasarkan ketentuan tata ruang maupun aturan teknis lainnya.
Legalitas bangunan rumah yang kini berdiri di lokasi tersebut turut menjadi pertanyaan. Warga menyebut bangunan itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, informasi mengenai perizinan tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan konfirmasi dari instansi terkait serta pihak yang membangun atau menguasai bangunan.
Sementara itu, pihak Kelurahan Nanggeleng mengaku belum menerima laporan mengenai persoalan tersebut.
Lurah Nanggeleng, Mulyono, mengatakan dirinya justru baru mengetahui adanya persoalan tersebut setelah dikonfirmasi.
“Saya belum dapat laporan dari RT atau RW setempat. Justru saya baru dapat kabar ini,” kata Mulyono.
Mulyono menambahkan, saat dikonfirmasi dirinya tengah berada di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi untuk mengikuti agenda rapat bersama para lurah.
“Sekarang saya sedang di pemda, mau ada rapat dulu bersama semua lurah,” ujarnya.
Dengan belum adanya laporan resmi dari RT maupun RW, pihak kelurahan juga belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dasar perubahan fungsi lahan tersebut.
Persoalan ini pun menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang yaitu benarkah lahan tersebut merupakan tanah wakaf?
Lalu muncul pertanyaan lain apa peruntukan wakafnya, siapa yang berwenang mengelola dan mengubah pemanfaatannya, serta apakah pembangunan rumah tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang?
Kepastian mengenai hal tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Jika status tanah wakaf dapat dibuktikan, maka perubahan pemanfaatannya tentu perlu dilihat berdasarkan dokumen wakaf dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, jika terdapat dokumen atau dasar lain yang membenarkan perubahan fungsi tersebut, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. (Usep)