SUKABUMI, Bidik-kasusnews.com – Panitia seleksi (Pansel) calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi telah menyampaikan hasil seleksi kepada Wali Kota Sukabumi dan mempublikasikannya di website resmi Pemkot, Selasa (29/4/2025).
Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan bahwa penilaian akhir merupakan akumulasi dari empat tahapan seleksi: rekam jejak (20%), asesmen kompetensi (25%), penulisan makalah (20%), dan wawancara (35%).
“Nilai sudah kami rekap dan umumkan sesuai jadwal. Terbuka untuk publik,” ujarnya.
Ia menyebut, nilai akhir peserta berada di kisaran 80–90 persen dengan selisih yang sangat tipis. “Tidak ada yang mencapai 100 persen, nilainya sangat kompetitif,” tambahnya.
Taufik menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan profesional, objektif, tanpa intervensi atau kepentingan pribadi. “Tidak ada like or dislike. Semua murni penilaian,” tegasnya.
Meski hasil nilai diumumkan, ia mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, penunjukan Sekda adalah hak prerogatif Wali Kota.
“Ranking satu belum tentu diangkat. Keputusannya sepenuhnya wewenang Pak Wali. Kita harus menghormati mandat tersebut,” pungkasnya. (Usep)