Hakim Tolak Praperadilan Kasus Tipikor Mantan Perangkat Desa Dudakawu

JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA: Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hammatussolikhah binti Mutawar alias Ika (28), mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, resmi ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Ruang Cakra PN Jepara, pada Senin pukul 13:00 WIB (13/10/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum., dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa. Pihak Termohon dalam perkara ini adalah Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kapolri, Kapolda Jateng, Kapolres Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara, dan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Jepara.

Hadir dalam persidangan, IPTU Tarwidi, S.Pd., M.H. dan AKP Sarmo mewakili pihak termohon, sementara dari pihak pemohon hadir kuasa hukumnya, Mangara Simbolon, S.H., M.H., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb,.Fendy Reza Maulana SH.

Dalam amar putusannya, Hakim Meirina Dewi Setiawati,SH.M.HUM, menegaskan bahwa semua dalil dan alasan hukum yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan tidak berdasar hukum, sehingga permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya.

> “Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, karena penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh pihak termohon telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya di hadapan peserta sidang.

Hakim menjelaskan, dasar pertimbangan penolakan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2004 dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai standar pemeriksaan keuangan negara. Selain itu, berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, lembaga yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK, sedangkan lembaga lain seperti BPKP, Inspektorat, atau akuntan publik bersertifikat dapat melakukan audit keuangan negara yang hasilnya bisa dijadikan dasar pemeriksaan.

> “Seluruh dalil yang disampaikan pemohon telah kami pertimbangkan secara cermat, namun tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya,” lanjut Hakim Meirina.

Ia juga menambahkan bahwa alat bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki relevansi langsung dengan pokok perkara, mengingat sidang praperadilan bukan merupakan proses untuk menilai materi pidana.

Dengan putusan tersebut, PN Jepara menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Jepara terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa Dudakawu adalah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai penutup, hakim menyatakan bahwa pemohon diwajibkan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.(Wely-jateng)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Gelar KRYD, Polres Majalengka Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Pusat Keramaian

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat...

MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-80, POLRES HSU GELAR LOMBA MEMANCING PENUH KEAKRABAN DAN KEBERSAMAAN

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026...

POLRES HSU GELAR LOMBA DOMINO MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-80, AJANG SILATURAHMI DAN SPORTIVITAS ANTAR PERSONEL

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun...

Bupati Sukabumi Buka Syukuran Nelayan Ujunggenteng ke-60, Perkuat Potensi Ekonomi dan Wisata Pesisir

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bupati Sukabumi H. Asep Japar secara resmi membuka puncak...

Recent Post​

Gelar KRYD, Polres Majalengka Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Pusat Keramaian

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres...

Kapolresta Cirebon Dampingi Wakapolda Jabar Silaturahmi dengan Pengasuh Ponpes Khas Kempek, Perkuat Sinergitas Polri dan Ulama

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Upaya memperkuat sinergitas antara Polri dan kalangan ulama terus dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat. Salah...

SPBU 64.788.16 Sungai Laur Ketapang Kembali Beroperasi di Tengah Penyelidikan Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi,Publik Pertanyakan Hasil Pengawasan ?

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Dari team penyelusuran awak media pada hari Jumat, 12 Juni 2026, SPBU 64.788.16 Sungai Laur kembali...

MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-80, POLRES HSU GELAR LOMBA MEMANCING PENUH KEAKRABAN DAN KEBERSAMAAN

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan...

POLRES HSU GELAR LOMBA DOMINO MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-80, AJANG SILATURAHMI DAN SPORTIVITAS ANTAR PERSONEL

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar...

Bupati Sukabumi Buka Syukuran Nelayan Ujunggenteng ke-60, Perkuat Potensi Ekonomi dan Wisata Pesisir

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bupati Sukabumi H. Asep Japar secara resmi membuka puncak perayaan Syukuran Nelayan Ujunggenteng ke-60 yang...

Proyek Jalan Siding Bernilai Puluhan Miliar Dilaporkan Ke Tipikor Polda Kalbar,Publik Soroti Kerusakan Dan Sikap Bungkam Pemkab Bengkayang

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Proyek peningkatan ruas jalan di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, yang berada...

SQUAD NUSANTARA RANTING PECANGAAN GELAR KEGIATAN RUTIN BULANAN DI DESA TROSO

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Minggu, 14 Juni 2026, SQUAD NUSANTARA Ranting Pecangaan kembali melaksanakan kegiatan rutin bulanan yang bertempat...

SAT LANTAS POLRES KUNINGAN BERSAMA KELOMPOK TANI DESA CIBULAN OLAH LAHAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN 2026

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Tahun 2026, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan bersama...