JATENG:Bidik-kasusnews.com
Pati, Jawa Tengah — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa tuntutan masyarakat yang meminta Bupati Pati Sudewo mundur harus melalui prosedur resmi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Ya, itu tanyakan ke sana. Mekanismenya harus di DPRD,” kata Luthfi, dikutip dari ANTARA, Rabu (13/8/2025), usai memantau kegiatan Cek Kesehatan Gratis di Universitas Diponegoro.
Menurut Luthfi, aturan mengenai pengunduran diri atau pemberhentian kepala daerah telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. Ia menghormati aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat aksi unjuk rasa, namun mengingatkan agar dilakukan dengan cara yang tertib.
“Saya imbau, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur undang-undang, tetapi itu tidak bersifat absolut. Tidak boleh dilakukan secara anarkis, tidak boleh memaksakan kehendak, tidak boleh mengganggu kepentingan umum, dan harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya seperti dilansir ANTARA.
Ia juga meminta Bupati Pati dan jajaran Muspida menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menjaga iklim daerah tetap kondusif. “Karena salah satu faktor indikasi investasi adalah situasi kondusif. Dan saya yakin kita mampu, karena Jawa Tengah adalah tepo sliro, gotong-royong kita cukup tinggi,” tambahnya.
Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 1.000 orang warga Pati digelar di depan Pendopo Kabupaten Pati. Mereka menuntut Bupati Sudewo mundur setelah Pemkab menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Meski Pemkab menyebut kenaikan tidak berlaku untuk semua objek pajak dan ada yang hanya naik 50 persen, pernyataan Bupati yang mempersilakan warga berunjuk rasa “hingga 50.000 orang” dinilai memicu kemarahan publik.
Aksi yang awalnya berlangsung damai itu berakhir ricuh setelah terjadi pelemparan ke arah petugas dan dibalas dengan tembakan gas air mata hingga massa terpaksa dibubarkan.(Wely-jateng)