Gerak Cepat Satreskrim PolresTemanggung Menangkap Persengkokolan Pencurian

BIDIK-KASUSUSNEWS.COM

TEMANGGUNG. Gerak Cepat Satreskrim polres Temanggung Menangkap Komplotan Pencurian .Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab.

Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi.

“Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” ujarnya Minggu (18/5/2025).

Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku.

Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP.

“Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. (ary;ekp) Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab.

Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi.

“Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” Tuturnya.

Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku.

Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP.

“Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. Pungkasnya

Jurnalis ( TRM )

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

20 Kasus Dibongkar, 40 Tersangka Diciduk Polres Majalengka dalam Satu Bulan

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com        Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Pemkab Kuningan Gelar Salat Istisqa, Hadapi Kekeringan dan Ancaman Kebakaran

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com             Kemarau panjang mulai berdampak pada sejumlah wilayah...

SEKJEN DPP FRIC H. DEDEN HARDENING: SELAMAT HARI JADI KORLANTAS POLRI, TERUS MENGABDI, TERUS PRESISI, TERUS HADIR UNTUK RAKYAT!

JAKARTA – Bidik-kasusnews.com                        Hari Jadi Korps Lalu Lintas (Korlantas)...

HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Kuningan Bahas Polantas Presisi hingga ETLE Mobile

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                  Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun...

Polsek Amuntai Utara Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Pinangkara, Tanaman Tumbuh Hingga 190 Sentimeter

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                    Polsek Amuntai Utara melakukan monitoring...

Ruang Gerak ASN Mulai Diawasi SUKASAI, Pemkot Sukabumi Andalkan AI Baca Data Pemerintahan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Era pengawasan birokrasi berbasis data mulai diterapkan...

Recent Post​

20 Kasus Dibongkar, 40 Tersangka Diciduk Polres Majalengka dalam Satu Bulan

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com        Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, bersama Unit Reskrim Polsek...

Pemkab Kuningan Gelar Salat Istisqa, Hadapi Kekeringan dan Ancaman Kebakaran

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com             Kemarau panjang mulai berdampak pada sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan. Menghadapi kondisi tersebut...

SEKJEN DPP FRIC H. DEDEN HARDENING: SELAMAT HARI JADI KORLANTAS POLRI, TERUS MENGABDI, TERUS PRESISI, TERUS HADIR UNTUK RAKYAT!

JAKARTA – Bidik-kasusnews.com                        Hari Jadi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi momentum untuk memperkuat semangat...

HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Kuningan Bahas Polantas Presisi hingga ETLE Mobile

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                  Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas ke-71, Podcast Cikalpedia...

Polsek Amuntai Utara Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Pinangkara, Tanaman Tumbuh Hingga 190 Sentimeter

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                    Polsek Amuntai Utara melakukan monitoring perkembangan lahan swasembada jagung binaan...

Ruang Gerak ASN Mulai Diawasi SUKASAI, Pemkot Sukabumi Andalkan AI Baca Data Pemerintahan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Era pengawasan birokrasi berbasis data mulai diterapkan Pemerintah Kota Sukabumi. Pemkot kini mengembangkan...

Pangdam III/Siliwangi Hadiri Pembukaan Pelatihan Dasar Kemiliteran Komcad Mitra Udara Tahun 2026

Cimahi, Bidik-kasusnews.com                      Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., menghadiri Upacara Pembukaan Pelatihan Dasar...

Brigjen Pol. Yopie Indra Sepang Pimpin Monev Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Kota Padang

PADANG, BIDIK-KASUSNEWS.COM                Upaya mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Kota Padang, Sumatera Barat, terus dilakukan...

Kapolres Bantu Modal Usaha Difabel, Bangkitkan Kemandirian Ekonomi Warga

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepedulian terhadap warga yang membutuhkan kembali ditunjukkan Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H...