Gerak Cepat Satreskrim PolresTemanggung Menangkap Persengkokolan Pencurian

BIDIK-KASUSUSNEWS.COM

TEMANGGUNG. Gerak Cepat Satreskrim polres Temanggung Menangkap Komplotan Pencurian .Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab.

Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi.

“Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” ujarnya Minggu (18/5/2025).

Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku.

Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP.

“Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. (ary;ekp) Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab.

Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi.

“Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” Tuturnya.

Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku.

Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP.

“Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. Pungkasnya

Jurnalis ( TRM )

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Kodim 0614/Kota Cirebon Bersama Bulog Laksanakan Sergab di Kelurahan Larangan

Kota Cirebon Bidik-kasusnews.com,.(Rabu, 25/2/2026), – Kodim 0614/Kota Cirebon bekerja sama dengan...

Kasus Kematian Pelajar di Surade Masuk Tahap Lidik, TR Resmi Berstatus Tersangka

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat Polres Sukabumi terus mendalami kasus kematian NS (12)...

EksosbudRamadan 2026: Bupati Kuningan Kawal Distribusi dan Harga Bahan Pokok

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., memimpin langsung...

Bahas Bekal Kehidupan Setelah Mati, Rutan Jepara Gandeng Kemenag dan Pendeta Setempat dalam Pembinaan Rohani

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Guna meningkatkan kualitas keimanan dan mental spiritual Warga...

Matangkan Langkah Menuju WBK 2026, Rutan Jepara Gelar Rapat Klasikal Tindak Lanjut Pembentukan Tim Zona Integritas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rabu, 25 Februari 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Perkuat Kepemimpinan Satuan, Kasad Bekali Calon Komandan TNI AD

BANDUNG, Bidik-kasusnews.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak...

Recent Post​

Kodim 0614/Kota Cirebon Bersama Bulog Laksanakan Sergab di Kelurahan Larangan

Kota Cirebon Bidik-kasusnews.com,.(Rabu, 25/2/2026), – Kodim 0614/Kota Cirebon bekerja sama dengan Bulog Kota Cirebon melaksanakan kegiatan Serap...

Kasus Kematian Pelajar di Surade Masuk Tahap Lidik, TR Resmi Berstatus Tersangka

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat Polres Sukabumi terus mendalami kasus kematian NS (12), pelajar SMP asal Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy...

EksosbudRamadan 2026: Bupati Kuningan Kawal Distribusi dan Harga Bahan Pokok

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., memimpin langsung pengendalian harga pangan melalui Gerakan Pangan...

Bahas Bekal Kehidupan Setelah Mati, Rutan Jepara Gandeng Kemenag dan Pendeta Setempat dalam Pembinaan Rohani

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Guna meningkatkan kualitas keimanan dan mental spiritual Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara...

Matangkan Langkah Menuju WBK 2026, Rutan Jepara Gelar Rapat Klasikal Tindak Lanjut Pembentukan Tim Zona Integritas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rabu, 25 Februari 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar rapat klasikal terkait tindak...

Perkuat Kepemimpinan Satuan, Kasad Bekali Calon Komandan TNI AD

BANDUNG, Bidik-kasusnews.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. memberikan pembekalan kepada peserta...

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras tanpa izin

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras (OKA) tanpa izin resmi berinisial G (30). Pelaku ditangkap di...

Polres HSU Raih Predikat “Sangat Baik” dari Ombudsman RI, Peringkat 3 Terbaik se-Kalsel

Banjarbaru | Bidik-kasusnews.com– Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Hulu Sungai Utara (HSU) setelah mendapatkan predikat “Sangat Baik”...

Respons Cepat Brimob Polda Metro Jaya Hadapi Ancaman Bom di SMA Jatinegara

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Dugaan ancaman bom yang menyasar SMA Cahaya Sakti, Jakarta Timur, langsung direspons cepat aparat kepolisian...