FRIC Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset: Hukuman Koruptor Tak Cukup Penjara, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan ke Negara

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,.27 Agustus 2026 — Ketua Umum DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Menurut H. Dian, keberadaan regulasi yang kuat mengenai perampasan aset menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam upaya memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku setelah proses hukum berjalan.

“Korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelakunya. Negara juga harus memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset jangan terus berlarut-larut,” tegas H. Dian Surahman di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Ia menilai, pemberantasan korupsi harus diarahkan tidak hanya pada pemidanaan badan, tetapi juga pada asset recovery atau pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.

“Jangan sampai seseorang menjalani hukuman, tetapi hasil kejahatannya tetap aman dan dapat dinikmati setelahnya. Prinsipnya sederhana: apabila aset terbukti berkaitan dengan tindak pidana, negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkannya,” ujarnya.

“EMPAT ALASAN FRIC MENDORONG PERCEPATAN RUU PERAMPASAN ASET”

“Pertama, memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi”

H. Dian berpandangan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang menyentuh keuntungan ekonomi dari tindak pidana tersebut.

“Kalau korupsi hanya dipandang sebagai persoalan hukuman penjara, maka keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut tetap menjadi persoalan. Efek jera akan lebih kuat apabila pelaku mengetahui bahwa hasil kejahatannya dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum,” katanya.

“Kedua, memastikan kerugian negara dapat dipulihkan”

Menurut FRIC, setiap upaya
pemberantasan korupsi harus memiliki orientasi yang jelas terhadap pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset.

“Uang negara pada akhirnya adalah uang rakyat. Ketika terjadi tindak pidana korupsi, dampaknya dirasakan masyarakat. Karena itu, pemulihan aset harus menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi,” tutur H. Dian.

Ia mencontohkan, aset negara yang berhasil dipulihkan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketiga, memperkuat kepastian hukum dalam penelusuran dan pemulihan aset”

FRIC menilai pembentukan undang-undang khusus harus tetap mengedepankan prinsip due process of law, perlindungan hak pihak yang beritikad baik, transparansi, serta mekanisme pembuktian yang jelas.
“Perampasan aset harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan hukum.

Kita ingin pemberantasan korupsi semakin kuat, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan hak-hak masyarakat juga harus tetap dijaga,” tegasnya.

“Keempat, menjawab tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi”

H. Dian mengatakan masyarakat membutuhkan langkah konkret negara dalam memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses penghukuman pelaku.

“Rakyat ingin melihat negara hadir. Rakyat ingin melihat uang yang dirugikan dapat kembali. Karena itu, DPR dan pemerintah harus mendengarkan aspirasi publik dan memberikan kepastian mengenai arah penyelesaian RUU Perampasan Aset,” katanya.

“FRIC SIAP KAWAL DAN EDUKASI MASYARAKAT”

Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang respons cepat dan informasi publik, FRIC menyatakan akan terus mengawal perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui pemberitaan dan edukasi kepada masyarakat.

H. Dian juga mengingatkan seluruh jajaran FRIC agar menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak menghakimi, terutama ketika memberitakan perkara korupsi yang masih berada dalam proses hukum.

“FRIC akan mengawal dari sisi informasi publik. Kami tidak ingin masyarakat hanya mendengar soal siapa yang ditangkap atau dihukum. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana negara memulihkan aset hasil tindak pidana dan bagaimana mekanisme hukumnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, FRIC mendukung penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum dan lembaga terkait dalam pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara, sepanjang seluruh proses berjalan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.

SIKAP FRIC SE-INDONESIA
FRIC menyampaikan sejumlah sikap terkait agenda RUU Perampasan Aset, yakni:
Mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dengan tetap mengedepankan kualitas substansi dan kepastian hukum.
Mendorong DPR RI dan pemerintah memberikan kejelasan mengenai tahapan serta perkembangan pembahasan regulasi tersebut kepada publik.

Mengawal pembahasan melalui pemberitaan dan edukasi publik agar masyarakat memahami tujuan, mekanisme, manfaat, serta konsekuensi hukum dari regulasi tersebut.

Mendorong penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi.
Mendukung sinergi lembaga penegak hukum dan lembaga terkait dalam upaya pemberantasan korupsi serta asset recovery sesuai kewenangan masing-masing.

Menutup pernyataannya, H. Dian Surahman menegaskan bahwa perang melawan korupsi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“FRIC berdiri bersama kepentingan
rakyat. Kami mendukung pemberantasan korupsi yang tegas, profesional, transparan, dan berdasarkan hukum. Jangan hanya pelakunya yang dihukum, tetapi aset hasil tindak pidananya juga harus dipulihkan melalui mekanisme hukum yang jelas. Jika aset negara dapat kembali, maka manfaatnya kembali kepada rakyat,” pungkas H. Dian Surahman
(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Kiai AJ Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Jepara, Korban Harap Hakim Beri Keadilan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Perkara dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang...

Respons Cepat Emergency Call, RS Bhayangkara Brimob Evakuasi Empat Warga dalam Tiga Hari

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM  Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Brimob Bidkesjas Korbrimob Polri...

Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Selama Operasi Antik Bulan Oktober 2026

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil...

Forwacib Gaungkan Persatuan dari Cibeureum, Toleransi Kunci Merawat Kebhinekaan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Menjaga keutuhan bangsa tidak cukup hanya dengan mengucapkan...

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik

BANDUNG, Bidik-kasusnews.com Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Hengki memimpin upacara...

Disperdagin Kab. Majalengka Genjot Capaian Target PAD Tahun 2026 Melalui Retribusi Layanan Pasar dan Usaha Lainnya

MAJALENGKA, Bidik-kasusnews.com Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten...

Recent Post​

Kiai AJ Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Jepara, Korban Harap Hakim Beri Keadilan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Perkara dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar...

Respons Cepat Emergency Call, RS Bhayangkara Brimob Evakuasi Empat Warga dalam Tiga Hari

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM  Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Brimob Bidkesjas Korbrimob Polri menunjukkan kesiapsiagaan dalam memberikan pelayanan...

Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Selama Operasi Antik Bulan Oktober 2026

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana terkait narkoba...

Forwacib Gaungkan Persatuan dari Cibeureum, Toleransi Kunci Merawat Kebhinekaan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Menjaga keutuhan bangsa tidak cukup hanya dengan mengucapkan Pancasila atau mengagungkan semboyan Bhinneka...

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik

BANDUNG, Bidik-kasusnews.com Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Hengki memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di...

Disperdagin Kab. Majalengka Genjot Capaian Target PAD Tahun 2026 Melalui Retribusi Layanan Pasar dan Usaha Lainnya

MAJALENGKA, Bidik-kasusnews.com Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka terus berupaya mengenjot capaian target...

Disdik Dukung Fajrul Farhan Rizkilah Wakili Sukabumi di Ajang Duta Anti Narkoba Jabar

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Dukungan terhadap generasi muda dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terus menguat. Kepala Dinas Pendidikan...

Peringati HUT ke-67, Pemuda Pancasila Jepara Tebar Kepedulian Lewat Santunan dan Donor Darah

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Pemuda Pancasila di Kabupaten Jepara diisi dengan berbagai kegiatan yang...

Kasad Lepas Kontingen AARM ke-34/2026, Bawa Misi Kibarkan Merah Putih

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com        Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Tandyo Budi R. melepas Kontingen TNI Angkatan Darat yang akan...