Forum Masyarakat Padamenak Tutup Kantor Desa, Tuntut Bupati Copot Kepala Desa

KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,. Forum Masyarakat Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Jumat (09/01/2026), menggelar aksi terbuka dengan menutup sementara Kantor Kepala Desa Padamenak. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tekanan publik agar Bupati Kuningan segera mencopot kepala desa dari jabatannya, menyusul krisis kepercayaan warga yang dinilai telah mengganggu stabilitas pemerintahan desa.

Dalam aksi tersebut, warga menyegel ruang kepala desa dan menyatakan penutupan kantor akan berlangsung hingga tuntutan warga dipenuhi. Menurut warga, langkah ini diambil karena rangkaian protes sebelumnya—mulai dari petisi, somasi, hingga audiensi resmi—belum menghasilkan keputusan administratif yang tegas dari pemerintah daerah.

“Ini puncak dari kekecewaan warga. Pemerintahan desa tidak bisa berjalan normal ketika legitimasi pemimpinnya runtuh,” ujar perwakilan Forum Masyarakat Padamenak.

 

Menurut warga, aksi ini dipicu oleh akumulasi dugaan persoalan pengelolaan anggaran desa yang dinilai tidak transparan dan diduga bermasalah, serta isu dugaan pelanggaran etika jabatan yang berkembang luas di masyarakat. Warga menyebut, isu etika tersebut berkaitan dengan dugaan relasi terlarang dengan istri orang, yang telah menjadi fakta sosial dan memicu kemarahan publik.

Berbagai materi diklaim dan beredar di masyarakat, termasuk dokumentasi visual, percakapan digital, serta pernyataan tertulis.
Redaksi menegaskan, seluruh materi tersebut dilaporkan sebagai bagian dari dinamika sosial dan belum merupakan penetapan kesalahan pidana oleh aparat penegak hukum.

 

Dalam tuntutannya, warga secara eksplisit merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang memberi kewenangan kepada Bupati untuk bertindak:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) menegaskan bahwa kepala desa wajib menjaga norma kehidupan masyarakat, etika pemerintahan, serta ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa.

Pasal 29 huruf f dan g menyatakan kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang serta dilarang melakukan perbuatan tercela yang merendahkan martabat jabatan dan kepercayaan masyarakat.

Pasal 30 menyebutkan bahwa kepala desa yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara.

Pasal 31 menegaskan bahwa Bupati/Wali Kota berwenang melakukan pemberhentian sementara kepala desa dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (jo. PP 47/2015) tentang Pelaksanaan UU Desa

Mengatur bahwa kepala daerah memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan, termasuk mengambil langkah administratif apabila terjadi kondisi yang mengganggu penyelenggaraan pemerintahan desa dan ketenteraman masyarakat.

Menurut warga, dasar hukum ini cukup jelas dan tidak memerlukan penafsiran berlebihan. “Kami tidak menuntut pidana. Kami menuntut kewenangan administratif dijalankan,” tegas perwakilan warga.

 

Penutupan kantor desa, menurut warga, merupakan bentuk tekanan konstitusional agar pemerintah daerah segera mengambil langkah. Aktivitas pelayanan dinyatakan dibatasi, khususnya pada ruang kepala desa, hingga ada keputusan resmi dari Bupati Kuningan.

Warga menilai, pembiaran hanya akan memperpanjang konflik dan menciptakan preseden buruk tata kelola desa. “Jika ini dibiarkan, pesan buruknya jelas: pelanggaran etika jabatan tidak dianggap serius,” ujar warga.

 

Hingga rilis ini diterbitkan, kantor desa masih ditutup dan warga menyatakan aksi akan berlanjut sampai Bupati Kuningan mengeluarkan keputusan administratif resmi. Menurut warga, penonaktifan hingga pencopotan kepala desa adalah langkah minimal untuk menghentikan kegaduhan sosial, memulihkan kepercayaan publik, dan mengembalikan fungsi pemerintahan desa.

Forum Masyarakat Padamenak menegaskan, aksi ini bukan gertakan, melainkan peringatan terakhir. Kini, sorotan publik sepenuhnya tertuju pada Bupati Kuningan: menjalankan kewenangan sesuai UU Desa, atau membiarkan krisis ini menjadi preseden buruk tata kelola pemerintahan desa.

(Asep.R)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Pemkot Sukabumi Perkuat Sistem, Edukasi, dan Kolaborasi Penanganan Sampah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menempatkan persoalan sampah sebagai...

Siwas Polres HSU Lakukan Pemeriksaan Rutin di Polsek Banjang, Pastikan Administrasi dan Inventaris Siap Audit 2026

BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan...

Satlantas Polres Jepara Gelar Ramp Check Angkutan Umum Dukung Operasi Keselamatan Candi 2026

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi...

Ahli Waris Keluhkan Buruknya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Antrean Dinilai Semrawut dan Tidak Profesional

Kota Cirebon, Bidik-kasusnews.com Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Cirebon yang...

Kejati Kalbar Dalami Fakta Lapangan Terkait TPK Poltek Ketapang dan Napaktilas

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat...

Recent Post​

Pemkot Sukabumi Perkuat Sistem, Edukasi, dan Kolaborasi Penanganan Sampah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menempatkan persoalan sampah sebagai agenda strategis pembangunan perkotaan. Isu ini...

Siwas Polres HSU Lakukan Pemeriksaan Rutin di Polsek Banjang, Pastikan Administrasi dan Inventaris Siap Audit 2026

BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan rutin Tahun...

Polsek Amuntai Tengah Sosialisasikan Layanan Pengaduan Online Berbasis QR Code, Warga Kini Bisa Lapor Dugaan Pelanggaran Secara Cepat dan Transparan

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Polsek Amuntai Tengah menggelar sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online berbasis QR Code di Pendopo Kantor Kelurahan...

Satlantas Polres Jepara Gelar Ramp Check Angkutan Umum Dukung Operasi Keselamatan Candi 2026

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Kepolisian Resor (Polres)...

Ahli Waris Keluhkan Buruknya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Antrean Dinilai Semrawut dan Tidak Profesional

Kota Cirebon, Bidik-kasusnews.com Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Cirebon yang beralamat di Jalan Evakuasi, Kesambi, Kota Cirebon...

Kejati Kalbar Dalami Fakta Lapangan Terkait TPK Poltek Ketapang dan Napaktilas

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membenarkan telah melaksanakan serangkaian kegiatan...

Kemenag Tutup Mata Mahalnya Biaya Study Tour di Sekolah MI Assalafiyah Bode Lor Kabupaten Cirebon, Membuat Wali Murid Menjerit

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Sulitnya perekonomian yang melanda Indonesia khususnya di kabupaten Cirebon berdampak kepada kebutuhan masyarakat kecil...

Polres Majalengka Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Majalengka Bidik-kasusnews. com,.Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten...

Gedung Dekranasda Diresmikan, DPRD Dorong UMKM Kota Sukabumi Naik Kelas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda atau Kang Wanju, menilai kehadiran Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah...