Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Klien Kami Korban, Bukan Pengedar

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Penyanyi legendaris Fariz RM menghadapi tuntutan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025), setelah dua kali mengalami penundaan sebelumnya.

Jaksa mendakwa Fariz RM melanggar Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga pasal itu umumnya digunakan untuk menjerat pelaku pengedar narkoba.

Namun, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai dakwaan jaksa terlalu berat dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Menurutnya, kliennya hanyalah seorang pengguna yang seharusnya dipandang sebagai korban ketergantungan, bukan pelaku kejahatan.

> “Fakta-fakta di persidangan menunjukkan jelas bahwa Fariz adalah pengguna, bukan pengedar. Tapi ia tetap dikenai pasal-pasal berat. Ini sangat tidak adil,” tegas Deolipa usai sidang.

Deolipa juga mengkritik pendekatan hukum yang masih kaku dan belum berpihak pada upaya rehabilitasi pengguna narkoba. Ia menyebut tuntutan enam tahun penjara justru bertentangan dengan semangat penyelamatan korban penyalahgunaan narkotika.

> “Seharusnya pengguna seperti Fariz RM diselamatkan, bukan dihancurkan. Ini seperti orang yang sudah jatuh, masih ditimpa tangga dan ember pula,” sindir Deolipa.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya, baik dari Fariz RM secara pribadi maupun dari tim hukumnya. Selain itu, mereka berencana mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta pengampunan hukum dalam bentuk abolisi atau amnesti.

> “Kalau koruptor bisa diberi amnesti, mengapa tidak bagi korban narkoba? Kami akan bersurat kepada Presiden demi menyelamatkan kehidupan seseorang yang seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” lanjutnya.

Lebih jauh, Deolipa mengingatkan bahwa Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pun pernah menyatakan bahwa pengguna narkoba sebaiknya direhabilitasi, bukan dipenjara. Pernyataan itu, katanya, seharusnya menjadi dasar perubahan pendekatan dalam penegakan hukum kasus narkotika.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang berkeadilan serta berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman semata.(Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Lapor Pak Kapolri !! Maraknya Peredaran Rokok ilegal Jenis Helium Di Kota Pontianak Kalbar

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita...

Kepala Rutan Jepara Ajak Pegawai Tingkatkan Profesionalisme Melalui Apel Pagi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H...

DPRD Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK, Rojab Minta Pemkot Sukabumi Percepat Penyelesaian Rekomendasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di tengah keberhasilan Pemerintah Kota Sukabumi meraih berbagai...

Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI di Istana, Program Listrik Papua hingga 2.000 Jembatan Gantung Jadi Sorotan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan Tentara Nasional...

Program 12 PAS, Ayep Zaki Fokus pada Lima Agenda Prioritas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa Program 12 PAS...

KPK Dalami Anggaran Hibah dan Pokir DPRD Jateng, Data Proyek Bernilai Besar Ikut Diminta

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan...

Recent Post​

Lapor Pak Kapolri !! Maraknya Peredaran Rokok ilegal Jenis Helium Di Kota Pontianak Kalbar

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek dan jenis “Helium” di wilayah...

Kepala Rutan Jepara Ajak Pegawai Tingkatkan Profesionalisme Melalui Apel Pagi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H., mengajak seluruh jajaran pegawai untuk terus...

DPRD Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK, Rojab Minta Pemkot Sukabumi Percepat Penyelesaian Rekomendasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di tengah keberhasilan Pemerintah Kota Sukabumi meraih berbagai penghargaan dan opini Wajar Tanpa Pengecualian...

Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI di Istana, Program Listrik Papua hingga 2.000 Jembatan Gantung Jadi Sorotan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa...

Program 12 PAS, Ayep Zaki Fokus pada Lima Agenda Prioritas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa Program 12 PAS merupakan salah satu langkah nyata dalam...

KPK Dalami Anggaran Hibah dan Pokir DPRD Jateng, Data Proyek Bernilai Besar Ikut Diminta

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan langkah pengawasan terhadap tata kelola anggaran...

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka OTT Korupsi Pengadaan Pendidikan

Bidik-kasusnews.com Jakarta-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak...

Dugaan Persetubuhan terhadap Siswi SMK Diusut, Polisi Amankan Terduga Pelaku

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat kepolisian tengah menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi kelas XI salah satu SMK di...

Ketua dan Pimpinan Serta Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Atas Opini WTP dari BPK

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi tiga Wakil Ketua, yaitu...