JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Kejaksaan Negeri Jepara menetapkan karyawan salah satu bank plat merah berinisial S (37) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan fasilitas kredit mikro periode 2022 hingga 2024.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za’im, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli serta mengumpulkan barang bukti.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli dan pengumpulan barang bukti, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan tersangka berinisial S,” ujar Ahmad Za’im kepada Bidik-kasusnews Kamis (24/9/2026).
Menurut Za’im, berdasarkan hasil audit BPKP, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp703.288.748.
Kerugian itu berasal dari dua modus. Pertama, adanya pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan nasabah atau tempilan dengan nilai Rp50 juta.
Kedua, tersangka diduga tidak menyetorkan angsuran dan pelunasan pinjaman dari 28 nasabah yang sebelumnya telah diserahkan kepadanya selaku mantri. Nilai angsuran dan pelunasan yang tidak disetorkan tersebut mencapai Rp653.288.748.
Za’im menjelaskan, uang yang diduga berasal dari penyimpangan tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkembangan penyidikan, Za’im juga menyebut tersangka mengaku terjerat pinjaman online (pinjol), sehingga uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara.
“Pengakuan tersangka, dia terjerat pinjol. Dia gali lubang tutup lubang,” ungkap Za’im.
Kejaksaan Negeri Jepara juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun bertambahnya nasabah yang menjadi korban apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangkakan secara alternatif dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Za’im menegaskan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan penyidik terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan kredit mikro tersebut.(Wely)