Amuntai Selatan, Bidik-kasusnews.com        Polsek Amuntai Selatan melakukan patroli dan monitoring pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 64.714.11 Panyiuran, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Kamis (24/9/2026). Pemantauan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan sekaligus memastikan aktivitas pelayanan BBM di SPBU berlangsung aman dan lancar. Dalam kegiatan tersebut, empat personel Polsek Amuntai Selatan diterjunkan untuk melakukan pengamanan dan pemantauan di lokasi. Mereka terdiri dari Aiptu Maryono, Bripka Najib, Briptu Hasan, dan Bripda Yadi. Berdasarkan hasil monitoring, sejumlah jenis BBM tersedia di SPBU Panyiuran. Stok yang tercatat antara lain Pertamax sebanyak 11.000 liter, Pertamax Turbo 2.300 liter, dan Dexlite 1.200 liter. Sementara itu, dalam laporan pemantauan tersebut tidak tercantum stok Pertalite. Petugas memastikan situasi di area SPBU selama kegiatan berlangsung dalam kondisi aman, lancar, dan kondusif. Kapolsek Amuntai Selatan menyampaikan laporan tersebut sebagai bagian dari pemantauan situasi di wilayah hukum Polsek Amuntai Selatan. Perkembangan kondisi di lapangan akan terus dilaporkan sesuai kebutuhan. Kegiatan monitoring ini sekaligus menjadi langkah preventif kepolisian untuk menjaga ketertiban di lingkungan SPBU, terutama saat aktivitas pengisian dan distribusi BBM berlangsung. Masyarakat yang melakukan pengisian BBM juga diimbau tetap mengikuti ketentuan yang berlaku serta menjaga ketertiban selama berada di area SPBU. (Agus)

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com                  Satuan Lalu Lintas Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggencarkan patroli malam di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan kecelakaan, pelanggaran, dan gangguan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Amuntai, Kalimantan Selatan. Patroli yang berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, mulai pukul 20.00 Wita hingga selesai itu sekaligus menjadi bagian dari kegiatan Blue Light Patrol untuk meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat, khususnya pada malam hari. Sejumlah ruas jalan yang menjadi sasaran patroli antara lain Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Jalan Bihmanvilla, Jalan Suwandi Sumarta, Jalan Murung Sari, Jalan Rakha, Jalan Bayur Bypass, Jalan Pelampitan, hingga kawasan Jalan Jermani Husein, Banjang. Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas melakukan patroli dan pengaturan lalu lintas di titik-titik yang dinilai membutuhkan perhatian, termasuk lokasi yang berpotensi terjadi kecelakaan maupun pelanggaran. Petugas juga memberikan teguran kepada pengguna jalan yang ditemukan melakukan pelanggaran. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi yang dapat menyilaukan dan mengganggu pandangan pengguna jalan lain. Selain itu, petugas turut melakukan penertiban terhadap kendaraan yang masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) karena kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih dapat meningkatkan risiko keselamatan serta mengganggu kelancaran lalu lintas. Kegiatan patroli tersebut dilakukan oleh personel Satlantas Polres HSU, yakni Aipda Osman, S.Sos., Brigpol Widianto, Briptu Eko Rafli Maulana, Briptu Hendra Kirana, dan Briptu Rudrigo Hansetiawan. Kasat Lantas Polres HSU melalui kegiatan tersebut mengedepankan langkah preventif dengan memberikan edukasi dan teguran kepada pengguna jalan. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Patroli juga diarahkan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sehingga aktivitas masyarakat pada malam hari tetap berlangsung aman dan lancar. Satlantas Polres HSU mengingatkan pengguna jalan agar tidak mengabaikan aspek keselamatan, termasuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas serta menggunakan kendaraan sesuai ketentuan. Keselamatan berkendara bukan hanya soal menghindari pelanggaran, tetapi juga melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (Agus)

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                        Bikers Journalist Indonesia (BJI) menunjukkan komitmen nyatanya dalam mendukung pengembangan potensi olahraga daerah dengan membidani lahirnya klub sepak bola BJI F.C. Tim ini pun telah ikut serta memanaskan persaingan dalam gelaran Turnamen Keduanan Cup 2026 yang berlangsung di Cirebon. Inisiatif pembentukan BJI F.C berawal dari kepedulian BJI terhadap pembinaan atlet muda Sepakbola di daerah. Melalui tim ini, BJI F.C hadir menyediakan wadah yang kompetitif dan terarah bagi para pesepak bola potensial di Cirebon agar dapat mengembangkan bakat serta mengasah mental bertanding mereka. Keikutsertaan BJI F.C dalam Keduanan Cup 2026 sekaligus menjadi wujud nyata kontribusi insan jurnalis di luar kegiatan jurnalistik. Walaupun BJI F.C harus menelan kekalahan di laga tersebut melawan PERBAL INDRAMAYU, BJI F.C juga berupaya menjalin sinergi erat dengan masyarakat lokal serta mendorong terciptanya ekosistem olahraga yang positif dan inklusif bagi generasi muda. Direktur Utama BJI F.C, Arsy Al Banzary menyampaikan kekalahan yang dialami oleh BJI F.C bukanlah sebuah akhir, namun awal dari perjalanan tim itu sendiri. “Ini bukanlah akhir, justru ini awal dari perjalanan BJI F.C, tentu banyak yang kita evaluasi supaya lebih baik di kemudian hari,” ungkap Arsy, (23/09). Sementara itu, Ketua Umum Bikers Journalist Indonesia (BJI), Arief Yolando menegaskan dibentuk nya BJI F.C ini merupakan wadah bagi bakat-bakat lokal untuk dapat merasakan atmosfer pertandingan yang lebih kompetitif. “Tentu kami berkomitmen untuk memberikan wadah bagi bakat-bakat lokal khususnya di Cirebon agar bisa merasakan pertandingan yang kompetitif,” katanya. Arief juga mengatakan kalau pihaknya akan melakukan komunikasi lanjutan dengan para pihak termasuk Askab PSSI Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon guna membentuk kemitraan di bidang olahraga Sepakbola. “Ya nanti kita akan silaturahmi dengan para pihak yang memang berkaitan dengan sepakbola di Cirebon, termasuk PSSI Kabupaten dan Kota Cirebon. Harapannya agar kedepan bisa terjalin komunikasi yang baik antara BJI dan Instansi terkait guna pengembangan sepakbola di Cirebon.” tutup Arief. (Asep Rusliman)

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com                Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil membongkar belasan kasus tindak pidana narkotika serta kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua di wilayah hukum Kabupaten Kuningan selama periode Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan obat keras terbatas, Satresnarkoba Polres Kuningan mengamankan 22 orang tersangka dari 12 kasus berbeda. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 28 paket sabu seberat 18,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas. Sementara itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama Polsek jajaran juga sukses membekuk para pelaku kejahatan curat (curanmor) beserta barang bukti beberapa unit sepeda motor. Hal tersebut diungkap Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah dan para kasat saat menggelar konperensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (23/9/2026) Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, menyatakan penindakan tegas ini merupakan komitmen jajaran Polres Kuningan dalam menjaga kondusivitas, melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, serta menekan peredaran gelap narkoba. “Selama periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kuningan berhasil melakukan pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan 22 tersangka, hingga kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor. Kami berhasil menyita barang bukti puluhan gram sabu, ribuan butir obat keras, serta kendaraan hasil curian. Kami pastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan,” kata Kapolres. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan kendaraan pribadi saat diparkir, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat langsung ditindaklanjuti. Para tersangka tindak pidana narkotika dan obat keras dikenakan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. Sedangkan para pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan keberhasilan Satlantas Polres Kuningan menggagalkan balap liar dan mengamankan 22 remaja yang diduga terlibat serta 15 kendaraan roda 2 turut diamankan. Untuk knalpot brong Satlantas Polres Kuningan telah melakukan razia di beberapa tempat. Berdasarkan data Satlantas Polres Kuningan, petugas menerbitkan 191 lembar surat tilang sepanjang Agustus 2026. Angka tersebut terdiri dari 173 penindakan knalpot brong dan 18 pelanggaran TNKB. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com            Bupati Majalengka, Eman Suherman secara resmi melantik Sri Rahayu Damayanti sebagai Direktur Perumdam Tirta Bhakti Raharja/PDAM Majalengka yang bertempat di halaman kantor setempat Jalan Laswi Kelurahan Tonjong Majalengka, Rabu, (23/09/26). Rangkaian kegiatan diawali dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dan dilanjutkan dengan sambutan Bupati Majalengka dilanjutkan ucapan selamat dan ramah tamah. “Selamat semoga ibu bisa amanah, menjalankan tugas dengan sebaik baiknya, dan saya ingin misi besar kami, Bupati dan Wakil Bupati Majalengka harus menjadi rujukan yakni Majalengka Langkung SAE, ‘ kata Bupati Majalengka, Eman Suherman dalam sambutannya. Masih kata Eman, bagaimana agar PDAM ini menjadi Langkung Sae, sebagai bagian dari internal PDAM tentu ibu tahu apa yang menjadi penyakit di tubuh PDAM sendiri. “Hal inilah yang akan menjadi dasar bagaimana membawa PDAM ke depan Langkung Sae. Selain itu PDAM tidak hanya fokus kepada provit, akan tetapi bagaimana peningkatan layanan sosial kepada masyarakat, ” tutur Eman. Sementara itu, Direktur PDAM Majalengka, Sri Rahayu Damayanti mengucap syukur alhamdulillah atas pelantikan ini. “Pertama kali akan membangun konsolidasi internal, menyatukan langkah untuk membangun PDAM yang sehat serta meningkatkan layanan air bersih untuk Majalengka Langkung Sae, ” ujar Sri. Sambung Sri, perjalanan panjang dimulai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka melalui Panitia Seleksi membuka Calon Direksi BUMD tahun 2026 pada bulan Juni lalu. “Saya Sri Rahayu Damayanti masuk ke PDAM Majalengka pada tahun 1993, ssmpai dengan saat ini sudah 33 tahun. Pertama kali masuk sebagai staf administrasi pembukuan, lalu pernah juga menjadi kasir. Kemudian menjadi Kepala/Kaur di administrasi, setelah itu menjabat Kepala Unit, kemudian menjadi Kepala Cabang. Selanjutnya menjadi Kepala SDM, Kepala Bagian lalu mengikuti seleksi Direktur PDAM dan alhamdulillah proses seleksi dari mulai bulan Juni 2026 berhasil lolos dan sekarang diberikan amanah ini dari Bapak Bupati Majalengka. Kami mohon dukungan dan doa dari semua pihak, maru kita sama sama mewujudkan Majalengka Langkung Sae, ‘ tutupnya. (Asep Rusliman)

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com                  Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan tiga pria dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Ketiganya diamankan pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 20.30 Wita. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,02 gram. Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial AGR (42), FG (37), dan JBS (31). Berdasarkan laporan kepolisian, ketiganya saat itu berada di dalam sebuah mobil pikap yang dikemudikan JBS. Penangkapan bermula ketika petugas melakukan tindakan terhadap ketiga orang tersebut. Saat hendak diamankan, AGR yang duduk di kursi penumpang bagian kiri disebut sempat membuang sebuah benda ke badan jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Benda yang ditemukan tersebut ternyata berupa tisu putih yang di dalamnya terdapat dua paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip transparan. Selain sabu, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang digunakan saat ketiga pria tersebut berada di lokasi. Seluruh tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyatakan telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka, serta gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyidikan. Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), sesuai konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Status hukum para tersangka tetap mengikuti proses peradilan dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Agus)