KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com Mahasiswi salah satu perguruan tinggi, di Kabupaten Kuningan, F, terancam hukuman 15 tahun penjara, buntut perbuatan kejinya membunuh bayinya sendiri, lalu membuangnya ke sebuah kebun, dekat aliran sungai Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, atau tidak jauh dari rumahnya
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menyatakan, F diduga merampas nyawa bayi yang baru dilahirkannya karena takut kehamilan dan kelahiran bayi tersebut diketahui keluarga maupun orang lain.
“Tersangka melakukan tindak pidana merampas nyawa anak sesaat atau tidak lama setelah dilahirkan,” kata Bellen, Kamis (24/9/2026), di Mapolres Kuningan
Perkara ini bermula dari penemuan jasad bayi oleh warga di sebuah kebun yang berada dekat aliran sungai di Desa Cidahu. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk.
Pemeriksaan luar yang dilakukan dokter menunjukkan bayi tersebut diperkirakan telah cukup umur untuk dilahirkan secara normal.
Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah kepada F. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga bayi tersebut meninggal tidak lama setelah dilahirkan.
Sesaat setelah melahirkan, F diduga membekap wajah bayi menggunakan tangan dan plastik berwarna biru. Ketika bayi masih bergerak, tersangka diduga menginjak bagian wajah korban menggunakan kakinya hingga bayi tersebut tidak lagi bernyawa.
Setelah bayi meninggal, jasadnya dibungkus menggunakan daster. Jasad tersebut kemudian dibuang ke area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat tinggal tersangka
Menurut kepolisian, tindakan itu dilakukan karena F takut kehamilan dan kelahiran bayinya diketahui keluarga maupun orang lain.
“Motifnya karena takut kehamilan dan kelahiran bayinya diketahui pihak keluarga maupun orang lain,” ujarnya.
Pengungkapan kasus jasad bayi tersebut berlanjut dengan penangkapan F di wilayah Kabupaten Majalengka.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit PPA dan Kanit Reskrim Polsek Pasawahan mengamankan F ketika tersangka diketahui sedang mencari pekerjaan di wilayah tersebut.
Dalam pemeriksaan oleh Unit PPA, F mengakui telah melahirkan dan membenarkan perbuatannya. Setelah itu, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler Redmi A5 warna hijau, satu kain jarik, serta satu daster hitam bermotif bunga yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, F dijerat ketentuan pidana terkait perampasan nyawa anak sesaat atau tidak lama setelah dilahirkan.
Polisi menerapkan Pasal 460 ayat (1) KUHP atau Pasal 430 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) atau ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Asep Rusliman)