Eks Direktur PT. SMU Majalengka, Dede Sutisna Dituntut 6 Tahun Penjara

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Bandung memutuskan bahwa terdakwa eks Direktur PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Kabupaten Majalengka, Dede Sutisna dituntut 6 tahun penjara.

“Hari ini kita melakukan pres rilis terkait putusan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemanfaatan barang milik pemerintah daerah Kabupaten Majalengka berupa tanah dalam bentuk pemanfaatan sewa pada PT. Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka tahun 2020-2025. Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 telah dilakukan proses persidangan dengan agenda putusan atas nama terdakwa Dede Sutisna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang mana Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Dede Sutisna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum yaitu Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 604 KUHP, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sukma Djaya Negara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka, Yogi Purnomo kepada sejumlah media, Rabu, (03/06/26).

Menurut keterangan Yogi, bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Sutisna yang merupakan Direktur Utama PT. SMU Majalengka ini dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp. 300 juta, subsider apabila tidak dibayarkan denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Selain denda, kata Yogi, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dede untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2, 369, 144, 694 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak mengganti uang tersebut maka jaksa dapat melakukan sita terhadap harta benda milik terdakwa tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk pembayaran uang pengganti maka dipidana penjara pengganti selama 2 tahun 3 bulan.

Ditambahkannya, dalam keputusan ini pada persidangan kemarin pada 2 Juni 2026, terdakwa Dede masih pikir pikir selama 7 hari, apakah beliau mengajukan banding atau tidak.Karena terdakwa Dede, masih pikir pikir maka kami selaku penuntut umum juga masih pikir pikir menunggu jawaban dari terdakwa Dede, apakah dia menerima dengan hukuman selama 6 tahun tersebut.

Menurut Yogi, putusan ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Cegah Risiko, Tingkatkan Kesiapsiagaan: Rutan Jepara Gelar Simulasi Penanggulangan Kebakaran

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 2 Oktober 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Gasak Kunci Motor dan iPhone di Kolam Renang, Tersangka Curanmor Asal Garut Diringkus

MAJALENGKA — Bidik-kasusnews.com                Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan...

Rembuk Stunting Digelar di Amuntai Utara, Lintas Sektor Perkuat Kolaborasi Cegah Gangguan Tumbuh Kembang Anak

Amuntai Utara, Bidik-kasusnews.com                  Upaya mempercepat pencegahan dan penurunan...

Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan, Korban Dibacok dengan Celurit

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                        Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon...

Pendekatan Prajurit Berbuah Kepercayaan, Masyarakat Sukarela Serahkan 75 Senjata

TERNATE, BIDIK-KASUSNEWS.COM            Pendekatan persuasif dan komunikasi yang dibangun prajurit...

Coffee Morning Kejari Kuningan Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Media, LSM dan Ormas

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com              Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menggelar kegiatan...

Recent Post​

Cegah Risiko, Tingkatkan Kesiapsiagaan: Rutan Jepara Gelar Simulasi Penanggulangan Kebakaran

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 2 Oktober 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi...

Gasak Kunci Motor dan iPhone di Kolam Renang, Tersangka Curanmor Asal Garut Diringkus

MAJALENGKA — Bidik-kasusnews.com                Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus mengincar barang milik pengunjung kolam...

Rembuk Stunting Digelar di Amuntai Utara, Lintas Sektor Perkuat Kolaborasi Cegah Gangguan Tumbuh Kembang Anak

Amuntai Utara, Bidik-kasusnews.com                  Upaya mempercepat pencegahan dan penurunan stunting terus diperkuat melalui kolaborasi lintas...

Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan, Korban Dibacok dengan Celurit

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                        Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Losari berhasil mengungkap...

Pendekatan Prajurit Berbuah Kepercayaan, Masyarakat Sukarela Serahkan 75 Senjata

TERNATE, BIDIK-KASUSNEWS.COM            Pendekatan persuasif dan komunikasi yang dibangun prajurit jajaran Korem 152/Baabullah berhasil menumbuhkan...

Coffee Morning Kejari Kuningan Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Media, LSM dan Ormas

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com              Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers, lembaga swadaya...

Patroli Malam Polres HSU Sasar Jalan Rawan Kecelakaan, Pengguna Strobo hingga Kendaraan ODOL Ditertibkan

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                      Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengintensifkan patroli malam...

Sat Reskrim Polres Ciko, Berhasil Amankan Pelajar 14 Tahun Bobol Counter HP 

CIREBON KOTA – Bidik-kasusnews.com            Sungguh miris, Seorang pelajar berusia 14 tahun diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Ayep Zaki: Menghormati Pahlawan Bukan Sekadar Ziarah, Tapi Tunaikan Cita-Cita Luhur Mereka

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa penghormatan terhadap jasa para pahlawan tidak boleh berhenti...