MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Bandung memutuskan bahwa terdakwa eks Direktur PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Kabupaten Majalengka, Dede Sutisna dituntut 6 tahun penjara.
“Hari ini kita melakukan pres rilis terkait putusan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemanfaatan barang milik pemerintah daerah Kabupaten Majalengka berupa tanah dalam bentuk pemanfaatan sewa pada PT. Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka tahun 2020-2025. Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 telah dilakukan proses persidangan dengan agenda putusan atas nama terdakwa Dede Sutisna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang mana Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Dede Sutisna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum yaitu Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 604 KUHP, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sukma Djaya Negara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka, Yogi Purnomo kepada sejumlah media, Rabu, (03/06/26).
Menurut keterangan Yogi, bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Sutisna yang merupakan Direktur Utama PT. SMU Majalengka ini dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp. 300 juta, subsider apabila tidak dibayarkan denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Selain denda, kata Yogi, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dede untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2, 369, 144, 694 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak mengganti uang tersebut maka jaksa dapat melakukan sita terhadap harta benda milik terdakwa tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk pembayaran uang pengganti maka dipidana penjara pengganti selama 2 tahun 3 bulan.
Ditambahkannya, dalam keputusan ini pada persidangan kemarin pada 2 Juni 2026, terdakwa Dede masih pikir pikir selama 7 hari, apakah beliau mengajukan banding atau tidak.Karena terdakwa Dede, masih pikir pikir maka kami selaku penuntut umum juga masih pikir pikir menunggu jawaban dari terdakwa Dede, apakah dia menerima dengan hukuman selama 6 tahun tersebut.
Menurut Yogi, putusan ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)