Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,. Di tengah gencarnya seruan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka, Sekretariat DPRD justru mengalokasikan anggaran belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah sebesar Rp255.000.000 pada tahun anggaran 2026.
Data tersebut terungkap dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Paket pengadaan itu tercatat dengan kode RUP 64901802, menggunakan metode E-Purchasing dan bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka.
Ketua DPC Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Majalengka, Rudyanto Hutasoit, mempertanyakan besarnya pagu anggaran tersebut. Menurutnya, alokasi dana ratusan juta untuk langganan media tidak sejalan dengan kondisi fiskal daerah yang sedang melakukan efisiensi.
“Dengan melihat kode RUP 64901802, satu paket belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah yang berada di Sekretariat DPRD Majalengka tersebut mencapai Rp255 juta. Disebutkan spesifikasi pekerjaan belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah yang bersumber dana dari APBD Kabupaten Majalengka, sehingga publik mempertanyakan anggarannya untuk media apa,” kata Rudyanto, Senin (15/06/26).
Sorotan PJI: Transparansi dan Output
Rudyanto merinci beberapa poin yang menjadi sorotan publik:
1. Besarnya Anggaran: Nilai Rp255 juta per tahun atau setara Rp21,25 juta per bulan dinilai tidak wajar. Jika asumsi biaya langganan per media Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan, anggaran itu cukup untuk 21 hingga 42 media.
2. Transparansi: Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai media mana saja yang menerima alokasi, berapa nilai kontrak per media, dan apa dasar penentuannya.
3. Output dan Mekanisme: Publik mempertanyakan indikator keberhasilan dari belanja tersebut. Apakah untuk keperluan kliping, monitoring pemberitaan, atau bentuk kerja sama publikasi. Mekanisme pembagian anggaran dan pihak yang memverifikasi realisasinya juga belum jelas.
“Muncul pula pertanyaan berapa media yang menerima kerja sama dengan anggaran tersebut. Apa output keberhasilan dari belanja itu dan bagaimana mekanisme pembagian anggarannya,” tegas Rudyanto.
Kontras dengan Kebijakan Efisiensi
Alokasi ini menjadi perhatian karena berbanding terbalik dengan kebijakan efisiensi yang sedang dijalankan Pemkab Majalengka. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memangkas anggaran untuk alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, hingga kegiatan seremonial.
Rudyanto mendesak Sekretariat DPRD Majalengka untuk membuka data ke publik secara rinci. Ia juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan.
“Kami meminta transparansi anggaran tersebut. Buka ke publik media apa saja, nilai kontrak berapa, dan hasil atau keluaran apa yang didapat DPRD dari belanja itu. Mari bersama-sama mengawasi,” pungkasnya.
Pos belanja langganan media di lingkungan DPRD diketahui memang rutin dianggarkan setiap tahun. Namun, di tengah situasi efisiensi anggaran, nilai Rp255 juta dinilai perlu dijelaskan urgensi dan pertanggungjawabannya kepada publik.
(Asep Rusliman)