SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota meringkus seorang pria berinisial VT (28), warga Kelurahan Naggeleng, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, atas dugaan mengedarkan obat keras terbatas (OKT) secara ilegal.
VT dibekuk di wilayah Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, setelah menjadi target polisi selama enam bulan. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 7.000 butir obat keras, terdiri dari 5.000 tramadol dan 2.000 hexymer, satu unit ponsel, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
“Pelaku sudah lama kami pantau. Penangkapan ini hasil dari penyelidikan intensif,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Senin (12/5/2025).
VT diketahui menjalankan bisnis haramnya melalui platform daring selama enam bulan terakhir. Kini ia menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Tenda menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dan obat keras terbatas. “Kami tidak akan berhenti hingga peredaran narkotika dan OKT benar-benar diberantas,” ujarnya.
DICKY / UM