CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di SDN 2 Karangsari Weru, Kabupaten Cirebon, keresahan mulai tumbuh di kalangan orang tua murid. Mereka mempertanyakan praktik penarikan uang yang disebut sebagai pembayaran buku panduan” dengan nominal Rp101.000 setiap semester.
Uang itu dikumpulkan langsung melalui wali kelas 5, Rian. Meski pihak sekolah menyatakan bahwa pembelian tersebut tidak diwajibkan, para orang tua merasa situasinya berbeda. Pembayaran berlangsung rutin, dan mereka menilai tidak ada pilihan selain mengikuti mekanisme yang sudah berjalan.
Kecurigaan semakin menguat ketika sejumlah orang tua mencoba menelusuri landasan hukum dari penarikan ini. Mereka memahami bahwa penjualan LKS di sekolah negeri sebenarnya telah dilarang oleh pemerintah sejak lama.

Larangan itu tercantum dalam PP 17/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Permendikbud 75/2020 yang secara tegas menolak segala bentuk pungutan wajib ataupun penjualan buku oleh sekolah maupun komite. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa transaksi tetap berjalan, bahkan berlangsung setiap semester.
Salah satu wali murid yang meminta identitasnya disembunyikan mengaku bingung dengan pola penarikan yang berlangsung. Ia mengatakan bahwa orang tua tidak pernah benar-benar diberi pilihan terbuka.
Informasi yang diberikan hanya sebatas, “Jika berminat membeli, silakan serahkan uangnya ke wali kelas.” ujarnya, Jumat (14/11/2025). Meski terdengar tidak memaksa, narasi tersebut berada di wilayah abu-abu menggiring orang tua untuk tetap mengikuti tanpa banyak tanya.
Ketika dikonfirmasi, Pak Rian tak membantah adanya penjualan buku tersebut. Ia berujar bahwa apa yang dilakukannya sekadar mengikuti instruksi kepala sekolah. Menurutnya, pembelian tidak bersifat paksaan.
Namun pernyataan itu tidak sejalan dengan pengalaman para orang tua yang mengaku seakan wajib membayar setiap semester. Situasi ini memunculkan tanda tanya yang lebih dalam yaitu jika benar tidak memaksa, mengapa pembayaran terus berulang?
Jika bukan LKS, mengapa ada nominal tetap yang harus dikeluarkan? Dan mengapa seorang wali kelas yang diberi tugas mengumpulkan uang, bukan mekanisme resmi seperti bendahara sekolah atau komite?
Upaya meminta klarifikasi dari kepala sekolah belum membuahkan hasil. Saat dikunjungi, pihak sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang berada di Korwil.
Meski begitu, melalui informasi internal, kepala sekolah disebut membenarkan adanya penjualan buku. Ia menegaskan bahwa buku itu adalah “buku panduan”, bukan LKS, dan penjualannya tidak bersifat memaksa.
Namun publik tentu berhak bertanya: apakah sekadar mengubah istilah dapat menghapus potensi pelanggaran? Terlebih ketika praktik pungutan tetap dibebankan kepada murid.
Jika penarikan dana seperti ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka praktik tersebut dapat masuk dalam kategori pungutan liar. Selain itu, hal ini juga termasuk pelanggaran terhadap regulasi pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada titik ini, kekhawatiran orang tua bukan hanya soal nominal yang harus dibayar, melainkan soal prinsip: sekolah negeri seharusnya menjadi lingkungan yang bersih dari pungutan dalam bentuk apa pun.
Karena itu, para orang tua meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon untuk turun tangan. Mereka berharap ada pemeriksaan menyeluruh, audit internal, serta klarifikasi resmi dari pihak sekolah.
Transparansi menjadi tuntutan utama, karena hal ini menyangkut hak-hak dasar peserta didik dan akuntabilitas lembaga pendidikan negeri.
Di tengah situasi ini, publik menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan keberanian sekolah memberikan penjelasan terbuka. Pendidikan bukan ruang untuk pungutan terselubung. Ia adalah hak dasar anak, yang seharusnya dijaga, bukan dibebani. (Amin)