Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat
Rabu 21 januari 2026 Provinsi Kalimntan Barat,insiden kecelakaan kerja di lingkungan PLTU Sukabangun, Ketapang, Kalimantan Barat pada Januari 2026, yang menimbulkan sorotan serius terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kecelakaan ini terjadi setelah laporan sebelumnya menyebutkan adanya karyawan yang tewas akibat kelalaian”dugaan lemahnya pengawasan K3 di PLTU tersebut:
Insiden Berulang (Recurrence): Kejadian kecelakaan fatal yang berulang dalam rentang waktu kurang dari satu tahun (April 2025 dan Januari 2026) menunjukkan indikasi lemahnya evaluasi dan perbaikan sistem K3 di lapangan.
Kelalaian Prosedur dan APD:
Masyarakat menyebutkan adanya kelalaian prosedur K3 dan tewasnya karyawan akibat insiden, yang memicu dugaan bahwa Alat Pelindung Diri (APD) tidak memadai atau tidak digunakan dengan benar.
Transparansi Perusahaan:
Terdapat dugaan bahwa pihak pengelola (PLN NP Services/PT MKP) sempat berupaya menutupi kejadian kecelakaan kerja tersebut.
Investigasi Ketenagakerjaan: Kasus ini memicu desakan investigasi dari pihak terkait mengenai pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kecelakaan kerja ini disorot karena melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya diterapkan secara ketat di lingkungan berisiko tinggi seperti PLTU, terutama setelah insiden pertama,
Kasus ini memicu sorotan publik karena terjadi lagi kecelakaan kerja di lokasi yang sama, menimbulkan dugaan kuat lemahnya pengawasan manajemen”Ungkap”warga setempat
Publik mendesak pihak PLTU, terutama terkait dengan komitmen manajemen dalam menciptakan lingkungan bebas risiko,
Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
Redaksi media Tipikor Investigasi News menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: masyarakat setempat(ST)
Editor Basori