JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 3 Juni 2025 — Proses hukum kasus tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri Jepara telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni AW dan MAP, setelah dilakukan pelimpahan tahap penuntutan atau Tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penahanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur dasar hukum penahanan dalam rangka penegakan hukum pidana. Kedua tersangka dinilai telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif untuk dilakukan penahanan.
Alasan Penahanan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, mengungkapkan bahwa keputusan penahanan diambil dengan pertimbangan hukum yang matang dan menyeluruh.
> “Penahanan ini kami lakukan karena adanya kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana. Selain itu, hal ini juga untuk mempercepat proses persidangan,” ujar Dian saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Selasa (3/6/2025).
Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Jepara, dan berada di bawah pengawasan langsung pihak kejaksaan.
Dijerat Pidana Lingkungan
Kasus tambang ilegal ini dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan hidup, sesuai dengan:
Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.ungkap Dian
Atau sebagai alternatif: Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah.
Kedua pasal tersebut menekankan larangan terhadap pelaksanaan usaha atau kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan tanpa izin resmi. Ancaman pidana dijatuhkan kepada siapa pun yang terbukti melakukan kegiatan tersebut secara ilegal.ungkap Dian
Tahapan Selanjutnya
Setelah proses penahanan, Kejaksaan Negeri Jepara akan menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara untuk segera menjalani proses persidangan.tambanya
Dampak dan Harapan
Kasus tambang ilegal ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, mengingat dampaknya yang serius terhadap kerusakan lingkungan di kawasan Pancur, Mayong. Aktivitas tambang tanpa izin yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dinilai telah merusak ekosistem dan mencemari lingkungan sekitar.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus lingkungan hidup di daerah lain serta menjadi efek jera bagi pelaku usaha ilegal yang mengabaikan aspek hukum dan keberlanjutan lingkungan.
(Wely-jateng)
.