SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menyelesaikan dua agenda strategis dalam Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).
Paripurna menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu rapat juga menghasilkan kesepakatan bersama atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf.
Pada kesempatan itu Bupati Sukabumi H. Asep Japar hadir bersama unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta sejumlah undangan dari berbagai unsur.
Pembahasan dimulai dengan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Disabilitas yang dipaparkan Hendra Purnama.
Setelah laporan diterima, sekretariat rapat membacakan berita acara keputusan DPRD yang disampaikan H. Wawan Godawan Saputra sebagai dasar penetapan raperda menjadi peraturan daerah.
Pada agenda berikutnya, Badan Anggaran DPRD melaporkan hasil pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Wakil Ketua II DPRD H. Usep menjelaskan, pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilaksanakan selama dua hari, yakni 4 hingga 5 Agustus 2026, guna menyusun arah perubahan APBD Kabupaten Sukabumi tahun berjalan.
Kesepakatan terhadap dua agenda tersebut kemudian dituangkan dalam penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Perda Disabilitas dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD.
Dalam forum yang sama, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pandangan pemerintah daerah terkait Perubahan KUA-PPAS 2026 sekaligus pendapat akhir terhadap Raperda Disabilitas.
Selain itu, Bupati menyerahkan Nota Pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata untuk mulai dibahas DPRD.
Menjelang akhir rapat, Komisi IV DPRD melalui Uden Abdunnatsir menyampaikan nota penjelasan mengenai Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Penyampaian tersebut menjadi tahapan awal sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah daerah.
Dengan disahkannya Perda Disabilitas, Kabupaten Sukabumi kini memiliki regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan kebijakan bagi penyandang disabilitas, mulai dari aspek penghormatan, perlindungan hingga pemenuhan hak-haknya.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik yang inklusif di berbagai sektor.
Sementara itu, kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
DPRD juga menjadwalkan pembahasan lanjutan terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata serta Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada rapat paripurna berikutnya yang akan digelar Senin, 10 Agustus 2026. (Dicky)