JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 11 Juli 2025 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Squad Nusantara Jepara menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jepara yang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Kabupaten Jepara.
Kasus ini menyeret tersangka AWP, yang diketahui merupakan mantan mantri Bank BRI. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran dana KUR yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Menurut informasi dari Kejaksaan, total kerugian negara akibat perbuatan AWP mencapai Rp858 juta. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan, dan pihak kejaksaan telah menerima sebagian pengembalian kerugian dari tersangka.
Ketua DPC Squad Nusantara Eko Basuki kabupaten Jepara menyatakan, langkah tegas Kejari Jepara ini patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang menyangkut program pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil seperti KUR.
> “Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri Jepara dalam menegakkan hukum. Korupsi dalam penyaluran KUR sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya mendapat manfaat dari program ini,” ujar eko
Squad Nusantara juga berharap agar kejaksaan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat mendapat proses hukum yang adil danTransparan.(Wely-jateng)