Diduga Setrum Ikan di Persawahan, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi di Sungai Pandan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan aliran listrik kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Seorang pemuda berinisial M.Z. (18) diamankan personel Polsek Sungai Pandan saat berada di kawasan persawahan Jalan Alabio–Babirik, Gang Pesantren RT 004, Desa Rantau Karau Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penangkapan ikan menggunakan perangkat yang dialiri listrik. Selain mengamankan M.Z., petugas juga membawa sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sampan kayu, mesin tempel, genset, aki, jaring, serok yang terhubung kabel, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

“Benar, anggota telah mengamankan seorang laki-laki berinisial M.Z. yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat yang dialiri arus listrik. Dari lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut serta hasil tangkapan ikan,” ujar IPTU Asep.

Menurut kepolisian, penggunaan aliran listrik untuk menangkap ikan tidak hanya berisiko terhadap keselamatan orang yang menggunakannya, tetapi juga berpotensi mengganggu ekosistem perairan.

Dari lokasi, petugas mengamankan satu unit sampan kayu dengan panjang sekitar 6,5 meter yang dilengkapi mesin tempel Yamaha NZ300. Polisi juga menemukan bambu sepanjang kurang lebih 2,5 meter yang pada ujungnya dipasang serok dan terhubung dengan kabel berwarna hitam serta merah.

Selain itu, terdapat dua jaring berwarna hijau, dua baskom hitam, satu aki GS Astra Premium 12 Volt, serta satu unit genset Yamaha EF2600 220 Volt.

Petugas turut mengamankan sebuah kotak berwarna biru yang berisi sejumlah perlengkapan. Di antaranya senter kepala, aerator untuk ikan hasil tangkapan, busi dan peralatan lain yang diduga telah dirakit untuk menghubungkan serta mengalirkan arus listrik.

Ratusan Ikan Turut Diamankan

Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan hasil tangkapan ikan dalam jumlah cukup banyak.

Rinciannya, sebanyak 99 ekor ikan nilam atau puyau, 106 ekor ikan sepat, satu ekor ikan nila dan tujuh ekor ikan betok atau papuyu.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan petugas untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

IPTU Asep mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara yang berpotensi merusak lingkungan dalam menangkap ikan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan setrum, bahan peledak, bahan kimia maupun cara-cara lain yang dapat merusak ekosistem perairan dalam menangkap ikan. Selain membahayakan keselamatan, cara tersebut dapat mengancam keberlangsungan sumber daya ikan,” tegasnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian perairan di wilayah HSU. Jika menemukan aktivitas penangkapan ikan yang diduga menggunakan cara-cara merusak lingkungan, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Terancam Proses Hukum

M.Z. saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Sungai Pandan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi proses penyidikan untuk memastikan fakta dan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, M.Z. diduga melakukan tindak pidana terkait penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan/atau cara yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.

Perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan/atau Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga ekosistem perairan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga seluruh masyarakat. Penggunaan metode penangkapan ikan yang merusak lingkungan dikhawatirkan dapat berdampak pada keberlangsungan sumber daya ikan yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.

(Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Ada Apa dengan Kabid SD? Dugaan Persoalan Pribadi Kepala SDN 1 Geyongan Mempunyai Istri simpanan Belum Juga Dipanggil?

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                    Informasi mengenai persoalan pribadi yang dikaitkan...

Respons Cepat Kasus Bullying di SD Negeri 1 Kapandayan, Sat Lantas Polres Kuningan Tempuh Jalur Problem Solving

KUNINGAN — Bidik-kasusnews.com                Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan...

Razia Gabungan Satresnarkoba Dan BNN Kota Cirebon Tes Urine 95 Orang

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota...

Polres Jepara Amankan Perempuan Terduga Penjual Togel Hongkong di Jobokuto

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Satreskrim Polres Jepara mengungkap dugaan praktik perjudian...

TEGAS KE KAPOLRI: Heri Lapor Penggelapan Hak & Penyalahgunaan Wewenang – Proses Pembagian Tali Asih Tanpa Verifikasi & Pengukuran Resmi!

JAKARTA – Bidik-kasusnews.com                      Pengaduan resmi telah diterima oleh Markas...

Erpa Aris Purnama: Santri Masa Kini, Generasi Hebat Masa Depan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS, Erpa Aris Purnama, S.Si...

Recent Post​

Ada Apa dengan Kabid SD? Dugaan Persoalan Pribadi Kepala SDN 1 Geyongan Mempunyai Istri simpanan Belum Juga Dipanggil?

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                    Informasi mengenai persoalan pribadi yang dikaitkan dengan Kepala SDN 1 Geyongan yang diduga...

Respons Cepat Kasus Bullying di SD Negeri 1 Kapandayan, Sat Lantas Polres Kuningan Tempuh Jalur Problem Solving

KUNINGAN — Bidik-kasusnews.com                Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan melalui Unit Kamsel bergerak cepat menangani adanya...

Razia Gabungan Satresnarkoba Dan BNN Kota Cirebon Tes Urine 95 Orang

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota bersama Badan Narkotika Nasional Kota Cirebon...

Polres Jepara Amankan Perempuan Terduga Penjual Togel Hongkong di Jobokuto

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Satreskrim Polres Jepara mengungkap dugaan praktik perjudian togel Hongkong di kawasan Ruko Terminal Jepara...

TEGAS KE KAPOLRI: Heri Lapor Penggelapan Hak & Penyalahgunaan Wewenang – Proses Pembagian Tali Asih Tanpa Verifikasi & Pengukuran Resmi!

JAKARTA – Bidik-kasusnews.com                      Pengaduan resmi telah diterima oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di...

Erpa Aris Purnama: Santri Masa Kini, Generasi Hebat Masa Depan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS, Erpa Aris Purnama, S.Si., menyampaikan ucapan selamat Hari Santri Nasional...

Ada Apa dengan Kabid SD? Dugaan Persoalan Pribadi Kepala SDN 1 Geyongan Mempunyai Istri simpanan Belum Juga Dipanggil?

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                  Informasi mengenai persoalan pribadi yang dikaitkan dengan Kepala SDN 1 Geyongan yang diduga mempunyai...

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, S.Pd.I, KP.M.Si, mengucapkan Selamat Hari Santri...

Babinsa Tanjung Senang Berikan Materi Wawasan Kebangsaan dan Disiplin kepada 300 Siswa SMK Gajahmada Bandar Lampung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Dalam upaya membentuk karakter generasi muda yang disiplin, tanggung jawab, dan cinta Tanah Air, Babinsa...