JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –10-Agustus-2025- Aktivitas galian C yang diduga milik seorang berinisial S di wilayah jepara Desa Bulungan RT 8 RW 2 pinggir jalan raya menarik perhatian publik. Kegiatan penambangan yang terlihat jelas dari jalur jalan Desa utama tersebut diduga belum memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pantauan Bidik-kasusnews di lapangan menunjukkan alat berat dan truk pengangkut keluar masuk area galian. Debu beterbangan dan kerusakan pada bahu jalan mulai terlihat akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat dari lokasi tersebut.
Sejumlah warga mengaku khawatir akan dampak lingkungan yang ditimbulkan. “Selain debu, kami takut tanah longsor karena posisi galian dekat dengan permukiman,” ujar seorang warga yang gak mau di sebut namanya Minggu 10/8/2025.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, setiap orang atau badan usaha yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 158 yang berbunyi:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, penambangan ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan lingkungan tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status perizinan galian C tersebut. Namun, masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan pihak kepolisian segera turun tangan melakukan penindakan jika terbukti melanggar hukum.(Wely-jateng)