Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Dewan Pers menyatakan keprihatinannya atas penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai upaya perintangan penyidikan perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO), timah, dan impor gula. Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Pers secara aktif melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung guna memastikan proses hukum berjalan adil serta tidak mengganggu kerja jurnalistik.
Pada Kamis (24/04/2025), Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar menyerahkan berkas perkara kepada Dewan Pers dalam kunjungan resmi ke kantor Dewan Pers. Ini merupakan kelanjutan dari kunjungan sebelumnya oleh Dewan Pers ke Kejaksaan Agung dua hari sebelumnya.
Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa pihaknya akan meneliti seluruh berkas yang diserahkan secara mendalam dan profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga meminta Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan pengalihan bentuk penahanan terhadap Tian Bahtiar, demi kelancaran proses pemeriksaan oleh Dewan Pers.
“Kami memerlukan ruang yang cukup untuk mengkaji kasus ini secara objektif dan menyeluruh. Oleh karena itu, pengalihan penahanan diharapkan dapat mendukung upaya tersebut,” ujar Ketua Dewan Pers.
Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers. Dalam hal ini, kedua institusi sepakat untuk saling menghormati kewenangan masing-masing dan terus memperkuat kolaborasi.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung memastikan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik atau pemberitaan yang dihasilkan oleh media. Hal ini ditegaskan untuk menghindari kesalahpahaman publik terhadap kasus tersebut.
Sebagai bagian dari langkah ke depan, Dewan Pers juga berencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan, seperti yang telah lebih dulu dijalankan bersama Polri dan Mahkamah Agung. Langkah ini diyakini akan memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers tanpa mengganggu prinsip supremasi hukum. (Red)