JATENG:Bidik-kasusnews.com
Semarang, 5 Agustus 2025 – Jejak sindikat pembuat uang palsu yang meresahkan masyarakat akhirnya terendus aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar jaringan terorganisir yang telah dua bulan memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 di sejumlah daerah.
Berawal dari laporan warga di Boyolali yang curiga terhadap peredaran uang mencurigakan, tim Resmob Polda Jateng langsung bergerak cepat. Dua pria, masing-masing berusia 70 dan 50 tahun, dibekuk di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat, 25 Juli 2025. Dari tangan mereka, petugas menemukan 410 lembar uang palsu.
“Dari sana, rantai sindikat mulai terkuak. Ada yang berperan sebagai pengedar, ada pemodal, dan ada juga desainer pembuat uang palsu,” ungkap Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (5/8).
Produksi Uang Palsu di Rumah Tinggal
Penyidikan mengarah ke lokasi produksi yang mengejutkan—sebuah rumah biasa di Depok, Sleman, Yogyakarta. Di tempat itu, dua pelaku lainnya diamankan. Seorang pria bernama JIP (58) diduga kuat sebagai otak desain dan percetakan, sedangkan pemilik rumah, DMR (30), menyediakan tempat sekaligus alat produksi.
“Total ada enam pelaku. Perannya beragam—mulai dari pendana, pembeli peralatan, hingga pemasaran. Mereka mencetak sendiri uang palsu dengan teknologi sederhana tapi rapi,” jelas Dwi.
Dari rumah tersebut, petugas menyita:
500 lembar uang palsu siap edar,
1.800 lembar setengah jadi,
480 lembar belum dipotong,
serta printer khusus, tinta, komputer, dan bahan cetak lainnya.
Uang Palsu Dijual Murah, Hanya Sepertiga Harga Asli
Sindikat ini menjual uang palsu dengan sistem barter: Rp100 juta uang palsu dihargai Rp30 juta uang asli. Polisi menduga 150 lembar telah berhasil beredar sebelum sindikat ini digulung.
Waspada! BI Imbau 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jateng, Rahmat Dwi Saputra, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang tunai. “Perhatikan ciri fisik uang asli. Uang palsu biasanya tidak memiliki efek warna berubah, gambar air, atau benang pengaman,” tuturnya.
BI juga menggencarkan edukasi publik lewat kampanye Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, termasuk memasukkan materi pengenalan uang ke kurikulum sekolah.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Enam tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman maksimal: 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan uang mencurigakan. “Melawan uang palsu adalah tugas bersama. Jangan diam jika jadi korban,” tegasnya.(Wely-jateng)
Sumber:Humas Polda jateng