MAJALENGKA,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Menjelangka berlangsungnya pertandingan sepak bola seru antara Persib Bandung melawan Persijap Jepara, Kepolisian Resor Majalengka Polda Jawa Barat mengambil langkah tegas dan strategis demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) bergerak cepat menggelar operasi besar-besaran pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di sejumlah titik strategis wilayah hukum Kabupaten Majalengka, Jumat malam, 22 Mei 2026.
Langkah ini dilaksanakan sebagai upaya menciptakan kondisi yang aman, damai, dan kondusif, serta mengantisipasi segala potensi gangguan keamanan yang mungkin timbul akibat tingginya antusiasme pendukung kedua tim.
Operasi ini digelar di bawah komando dan instruksi tegas Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Beliau menegaskan bahwa tindakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi kepolisian untuk menekan dan memutus rantai peredaran barang haram yang kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminalitas, perkelahian massa, tawuran, hingga gangguan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Penindakan terhadap peredaran miras dilakukan secara ketat dan menyeluruh guna memastikan masyarakat dapat menikmati jalannya pertandingan dengan rasa aman dan tenteram.
Pelaksanaan operasi ini dikoordinasikan dan dijalankan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, S.H., yang mengerahkan kekuatan personel gabungan dari Unit I dan Unit II Satres Narkoba.
Pengawasan dan pimpinan langsung di lapangan diemban oleh Kepala Unit I Satres Narkoba, Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H., yang memimpin tim menyisir lokasi-lokasi yang disinyalir kuat menjadi tempat peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Kegiatan penyisiran dan penggeledahan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai, yang berfokus pada dua lokasi utama, yakni kawasan strategis di Jalan Raya KH. Abdul Halim serta wilayah Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka. Petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan penggeledahan di sejumlah tempat usaha, berupa warung dan toko kelontong milik Andre, Miral, Rifan, Rizal, dan Yohan.
Hasil yang diperoleh dari operasi penindakan ini cukup signifikan. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 400 botol minuman keras ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di pasaran. Seluruh barang bukti tersebut segera disita dan dibawa ke Markas Besar Polres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, para pemilik tempat usaha yang terbukti menjual barang haram tersebut diberikan teguran keras dan peringatan serius, serta identitas dan keterangannya telah didata guna diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Majalengka dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol ilegal.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi barang yang dilarang hukum, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan tertib.
(Asep Rusliman)