JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 8 Mei 2026 – Guna memenuhi hak komunikasi Warga Binaan dengan keluarga secara aman dan legal, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengoptimalkan layanan Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus). Kegiatan layanan komunikasi yang berlangsung secara tertib ini bertempat di area khusus Wartelsus rutan. Fasilitas ini disediakan sebagai wujud komitmen instansi dalam memberikan pelayanan prima sekaligus menjaga stabilitas keamanan di dalam lingkungan rutan.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Jepara, Benny Apridona, menjelaskan bahwa fasilitas ini memiliki fungsi utama yang sangat krusial. Selain sebagai sarana pemenuhan hak komunikasi narapidana, Wartelsus juga menjadi langkah strategis institusi untuk mencegah peredaran dan penggunaan telepon seluler ilegal di dalam blok hunian. Seluruh proses komunikasi dilakukan di bawah pengawasan petugas dan diatur waktu pelaksanaannya secara terjadwal guna menjaga ketertiban.
“Layanan Wartelsus ini adalah solusi resmi agar warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga mereka tanpa melanggar aturan. Setiap percakapan dilakukan secara terawasi untuk memastikan keamanan dan memantau agar tidak ada indikasi pelanggaran tata tertib. Dengan adanya fasilitas yang memadai ini, kami berupaya menutup celah penyelundupan alat komunikasi ilegal di dalam rutan,” tegas Benny Apridona.
Sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan publik, Rutan Jepara tidak hanya memfasilitasi panggilan suara reguler bagi para warga binaan. Seiring dengan perkembangan teknologi, layanan ini juga telah mengadopsi fitur panggilan video (video call) terpadu melalui sistem I-Wartelsuspas. Pemanfaatan inovasi teknologi ini diharapkan dapat mengobati kerinduan dan memberikan kenyamanan psikologis yang lebih baik bagi para warga binaan.(Wely)
Sumber:Humas Rutan jepara