AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai Tengah terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.30 Wita hingga selesai. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Amuntai Tengah menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan maupun hutan dengan cara membakar.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila ditemukan adanya tindakan sengaja membakar lahan atau hutan.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi terjadinya karhutla, khususnya melalui peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan.
Pembukaan lahan dengan cara membakar berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas apabila api tidak terkendali. Karena itu, pencegahan sejak dini dinilai penting dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan keamanan wilayah.
Dalam kegiatan tersebut, personel yang melaksanakan sosialisasi yakni Aipda Dwi Hartono selaku Bawas Piket, Aipda Iwan Krisnawan sebagai Ka Jaga, Aipda M. Rifqy Maulidin dan Brigpol Hendra, S.S.T.ARS sebagai anggota jaga.
Polsek Amuntai Tengah mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan tidak membuka lahan menggunakan metode pembakaran serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi karhutla.
Melalui sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, kepolisian berharap kesadaran dan kewaspadaan terhadap ancaman karhutla dapat terus meningkat sehingga potensi kebakaran dapat dicegah sedini mungkin.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman dan kondusif.
(Agus)