JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan defisit anggaran sebesar Rp173 miliar. Informasi tersebut dinilai tidak sepenuhnya akurat dan dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Jepara, Ardian Danny Saputra, menegaskan bahwa defisit yang dimaksud dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 merupakan kondisi yang wajar dalam penyusunan anggaran dan sudah ditutup dengan sumber pembiayaan yang sah.
“Dalam KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 memang terdapat defisit sebesar Rp259,9 miliar. Namun defisit tersebut sudah ditutup dengan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp173,9 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp86 miliar,” jelas Ardian, Kamis (3/7/2025).
Ardian menegaskan bahwa angka Rp173 miliar yang ramai diberitakan sebagai defisit sesungguhnya adalah SiLPA Tahun Anggaran 2024. SiLPA tersebut merupakan hasil pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja daerah pada tahun sebelumnya yang, sesuai ketentuan, harus digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
“Jadi, bukan defisit yang tidak tertutup. Itu adalah saldo lebih dari anggaran sebelumnya yang memang digunakan kembali pada tahun ini,” ungkapnya.
Terkait isu bahwa defisit disebabkan oleh kebijakan diskon tarif listrik 50 persen, Ardian juga memberikan penjelasan tegas. Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tidak berdampak pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena program tersebut telah dibatalkan dan tidak menggunakan pos belanja daerah.
“Diskon tarif listrik itu bukan bagian dari belanja APBD, bahkan program tersebut batal dilaksanakan. Jadi tidak bisa dijadikan alasan atas terjadinya defisit,” ujarnya.
Selain itu, Ardian juga mengungkapkan bahwa penurunan target pendapatan daerah dalam KUA-PPAS Perubahan 2025 disebabkan oleh berkurangnya transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, khususnya untuk sektor pekerjaan umum. Namun, ia menegaskan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) dan sumber pendapatan sah lainnya justru mengalami peningkatan.
Dengan adanya penjelasan ini, BPKAD Jepara berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang tepat terkait kondisi keuangan daerah. Ardian juga mengimbau agar setiap pemberitaan disampaikan berdasarkan data yang akurat dan sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku.
“Kami harap informasi yang disampaikan ke publik dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.
(Wely-jateng)
Sumber: Diskominfo jepara