Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras, Satresnarkoba Polres Temanggung Ringkus Empat Tersangka

TEMANGGUNG | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras jenis Yarindo yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kledung dan Parakan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka, termasuk seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi bagian dari rantai pengedar.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba, Iptu Deni Susiana, didampingi Kasi Humas Iptu Endi Widodo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung, Selasa (23/12/2025).

Bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kledung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, seorang perempuan berinisial EFT (24) di Dusun Kwadungan pada Rabu (05/11/2025) sore.

“Dari tangan EFT, petugas menemukan puluhan butir pil Yarindo di dalam tas bermerek. Pengembangan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka di Desa Kruwisan, di mana ditemukan ratusan butir tambahan yang disimpan di rak pakaian,” ujar Iptu Deni Susiana di hadapan awak media.

Berdasarkan nyanyian EFT, petugas melakukan pengejaran cepat dan berhasil menangkap tiga tersangka pria lainnya, yakni AR (24), IS (25), dan RHS (21), di lokasi berbeda.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa jaringan ini memiliki mata rantai yang terorganisir. Tersangka AR berperan memasok barang yang dibeli dari seorang DPO berinisial AW kepada EFT. Oleh EFT, obat keras tersebut dikemas ulang menjadi paket kecil berisi 10 butir dan dijual kembali kepada tersangka IS dan RHS untuk diedarkan kepada konsumen di kalangan teman-teman sejawat mereka.

Total barang bukti yang berhasil disita dari keempat tersangka mencapai ratusan butir pil Yarindo, sejumlah unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, plastik klip, serta uang tunai hasil penjualan.

“Obat-obat ini diedarkan tanpa izin dan sangat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, apalagi sasaran peredarannya adalah masyarakat umum dan pemuda,” tambah Iptu Deni.

Ancaman Hukuman Berat Atas perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Temanggung. Mereka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Para pengedar ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) guna memutus total mata rantai peredaran obat keras di Temanggung.

Dalam kesempatan tersebut Kasi Humas IPTU Endi Widodo mengajak kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu menginformasikan kepada petugas Kepolisian apabila mengetahui adanya aksi penyalahgunaan Narkoba dilingkungan tempat tinggalnya dan Polres Temanggung berkomitmen untuk memberantas Narkoba.

(Yusuf)

Follow Us On

Trending Now​

Polsek Amuntai Utara Pantau Lahan Jagung Terdampak Genangan Air, Dukung Keberhasilan Program Swasembada Pangan

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Personel Polsek Amuntai Utara, Polres Hulu Sungai Utara (HSU)...

Polsek Banjang Pantau Perkembangan Lahan Jagung Binaan di Pulau Damar, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Personel Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus...

Ari Meilando: Dedikasi dan Integritas Jadi Kunci Raih Promosi di Kejaksaan

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Karier Ari Meilando, SH., MH. terus menanjak. Jaksa yang dikenal...

Kurang dari 1 Jam, Satreskrim Polres Majalengka Bekuk Dua Jambret Emas Lintas Wilayah

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan penegakan hukum berjalan secara progresif dan...

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan...

Camat Jampangkulon Perkuat Sinergi Peningkatan Penerimaan PBB-P2 Tahun 2026

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Jampangkulon menggelar Rapat Koordinasi...

Recent Post​

Polsek Amuntai Utara Pantau Lahan Jagung Terdampak Genangan Air, Dukung Keberhasilan Program Swasembada Pangan

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Personel Polsek Amuntai Utara, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melaksanakan monitoring perkembangan tanaman jagung di...

Polsek Banjang Pantau Perkembangan Lahan Jagung Binaan di Pulau Damar, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Personel Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program...

Ari Meilando: Dedikasi dan Integritas Jadi Kunci Raih Promosi di Kejaksaan

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Karier Ari Meilando, SH., MH. terus menanjak. Jaksa yang dikenal memiliki dedikasi tinggi, inovatif, dan berintegritas...

Kurang dari 1 Jam, Satreskrim Polres Majalengka Bekuk Dua Jambret Emas Lintas Wilayah

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan penegakan hukum berjalan secara progresif dan memberikan efek jera yang nyata terhadap pelaku...

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh...

Camat Jampangkulon Perkuat Sinergi Peningkatan Penerimaan PBB-P2 Tahun 2026

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Jampangkulon menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Bumi...

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuningan Perkuat Komitmen Layani Masyarakat

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. Semangat pengabdian kepada masyarakat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang digelar di...

Ari Meilando: Dedikasi dan Integritas Jadi Kunci Raih Promosi di Kejaksaan

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Karier Ari Meilando, SH., MH. terus menanjak. Jaksa yang dikenal memiliki dedikasi tinggi, inovatif, dan berintegritas...

Dansat Brimob Polda Sumsel Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 di Griya Agung Palembang

Palembang, Bidik-kasusnews.com – Dansat Brimob Polda Sumsel, Kombes Pol. Susnadi, S.I.K., mengikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun...