SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Polemik keberadaan Tim Kebijakan dan Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Sukabumi mendapat tanggapan dari Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Taufik Hidayah.
Menurut Taufik, pembentukan TKPP memiliki urgensi untuk mendukung program prioritas Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki.
Ia menegaskan, fungsi tim ini tidak berkaitan dengan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan sebagai pendamping sekaligus penyuluh agar perangkat daerah lebih tergerak melaksanakan kebijakan kepala daerah.
Taufik menyebut, praktik serupa bukan hal baru. Pada masa Penjabat Wali Kota Kusmana Hartadji, pernah dibentuk tim pendukung bernama Strategic Transformational Unit (STU).
Bahkan di tingkat provinsi maupun kementerian/lembaga, pola pembentukan tim khusus seperti ini juga pernah dilakukan.
“Jadi, keberadaan TKPP masih dalam koridor ketatanegaraan dan sesuai regulasi,” kata Taufik melalui pesan WhatsApp, Ahad (24/8/2025).
Selain itu, BKPSDM juga sudah mengantisipasi potensi persoalan terkait pengelolaan anggaran. Pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai honorarium anggota TKPP.
“BPK memberikan arahan agar honorarium disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, dengan nominal setara UMK Kota Sukabumi,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Taufik, pengelolaan TKPP dipastikan tetap aman dari sisi hukum dan administrasi sepanjang mengikuti aturan yang berlaku. (Usep)