SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 jelasnya, Presiden RI telah mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN kepada Menteri, Kepala Lembaga, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Namun melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, Presiden memberikan mandat kepada Kepala BKN untuk mengawasi serta mengendalikan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam proses tersebut.
“Setiap usulan promosi atau mutasi ASN diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu oleh BKN. Bila memenuhi syarat sesuai NSPK dan ketentuan perundang-undangan, barulah BKN mengeluarkan surat persetujuan kepada Kepala Daerah untuk melantik. Tapi jika tidak memenuhi syarat, pelantikan tidak dapat dilakukan,” ujar Taufik.
Ia menegaskan, meskipun setelah enam bulan menjabat Kepala Daerah tidak lagi memerlukan persetujuan Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, namun tetap wajib berkoordinasi dengan BKN sebagaimana diatur dalam Perpres 116/2022.
“Prosedur pengajuan kini lebih efisien karena sudah berbasis aplikasi. Rata-rata proses verifikasi dan validasi oleh BKN memakan waktu sekitar lima hari kerja. Dalam satu kali usulan, Kepala Daerah bisa mengajukan maksimal 50 nama ASN,” jelasnya, saat ditemui di Gedung BKN, Jalan Jenderal Sutoyo, Jakarta Timur, Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, Taufik menyebutkan bahwa BKPSDM Kota Sukabumi baru-baru ini telah mengajukan lebih dari 50 pegawai untuk diangkat dalam jabatan melalui mekanisme promosi dan mutasi. Proses tersebut dilakukan secara bertahap dan disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen seluruh pejabat pembina kepegawaian untuk menjaga integritas dalam setiap tahapan proses. “Tujuannya agar tidak ada lagi praktik subjektif atau pertimbangan nonteknis dalam penentuan jabatan. Semua harus berbasis pada kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi,” pungkasnya. (Usep)