TANGERANG, Bidik-kasusnews.com Operasional sebuah tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi perhatian publik. Selain diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), usaha tersebut juga dikaitkan dengan dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan yang disebut-sebut berupaya melindungi aktivitas usaha tersebut dari sorotan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tempat hiburan biliar milik seorang warga berinisial A diduga telah menjalankan kegiatan usaha secara komersial meskipun belum memiliki dokumen PBG yang menjadi salah satu syarat legalitas bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional maupun peraturan daerah terkait tata ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung.
Selain persoalan perizinan, polemik semakin berkembang setelah muncul dugaan adanya intervensi dari seorang oknum wartawan berinisial R. Dugaan itu mencuat setelah salah satu media mempublikasikan pemberitaan yang mengkritisi legalitas operasional tempat biliar tersebut.
Menurut keterangan yang beredar, oknum tersebut diduga menghubungi pihak redaksi melalui pesan WhatsApp dan memberikan tanggapan yang dinilai berupaya membela atau melindungi kepentingan pengelola usaha.
Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait tuduhan tersebut.
Sejumlah pihak menilai apabila seorang wartawan terbukti menggunakan profesinya untuk mempengaruhi proses pengawasan atau penegakan aturan terhadap suatu usaha, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan etik yang serius.
Praktisi hukum yang dimintai tanggapan menyebutkan bahwa setiap dugaan keterlibatan pihak lain dalam suatu pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan pengawasan terhadap operasional usaha yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi. Mereka berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan status legalitas bangunan dan kegiatan usaha tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga tindakan administratif lainnya sesuai hasil pemeriksaan.
Sementara itu, dugaan pelanggaran etik profesi jurnalistik juga dinilai perlu ditelusuri secara proporsional. Jika terdapat bukti yang cukup, persoalan tersebut dapat disampaikan kepada organisasi pers maupun Dewan Pers untuk dilakukan penilaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pemilik usaha maupun oknum wartawan yang disebut dalam informasi tersebut.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua aspek sekaligus, yakni kepatuhan terhadap aturan perizinan usaha dan integritas profesi jurnalistik. Masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat bersikap transparan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
Sumber: Targetberita.co.id