‎Berstatus Tersangka, Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Resmi Ditahan ‎

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Kepala DLH, Prasetyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Senin, 14 Juli 2025.

‎Ia pun kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye, simbol status hukumnya sebagai tersangka korupsi.
‎Penetapan ini merupakan lanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan sampah tahun anggaran 2024.

‎Prasetyo menjadi pejabat tertinggi ketiga yang terjerat kasus ini, menyusul dua bawahannya, TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang lebih dulu mendekam di tahanan.

‎Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, membenarkan bahwa penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Prasetyo. Menurutnya, Kejari mengambil langkah cepat demi menghindari potensi mangkir dalam pemeriksaan lanjutan.

‎”Per hari ini, Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Agus. “Khawatirnya dia enggak datang lagi. Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan,” tambahnya.

‎Skandal ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan audit terhadap kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah tahun anggaran 2024.

‎Dari pagu anggaran sekitar Rp1,7 miliar, ditemukan kerugian negara mencapai Rp877 juta lebih, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan bernomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025.

‎Modus yang digunakan pun tergolong klasik namun efektif: mark-up harga secara masif dan laporan pertanggungjawaban fiktif. Salah satu temuan mencengangkan adalah harga oli yang digelembungkan hingga empat kali lipat dari harga pasar.

‎Bahkan, pekerjaan servis kendaraan yang seharusnya dilakukan oleh pihak ketiga ternyata ditangani sendiri oleh pegawai DLH.

‎Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari telah menyita 50 dokumen penting dan satu unit laptop. Barang-barang tersebut kini menjadi bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

‎Atas perbuatannya, Prasetyo dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara. (Reno)

Follow Us On

Trending Now​

BNN Ciduk “Bos Gendut” di Salon Mangga Besar, Buronan Kasus 98 Kg Sabu Kampung Bahari Akhirnya Tertangkap

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                Pelarian MR alias “Bos Gendut”, yang disebut sebagai...

Polsek Banjang Pantau Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Tinggi Tanaman Capai 2,14 Meter

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU)...

Polres Majalengka Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana Karhutla Tahun 2026

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka menggelar Apel Siaga Tanggap Bencana Kebakaran...

Cakrabuana Karnaval Kolaborasikan UMKM dan Budaya Lokal Cirebon

Kabupaten Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. UMKM Cakrabuana menyelenggarakan Cakrabuana Karnaval...

Dua Kelompok P3A Pasiripis Terima Bantuan Irigasi, Petani Harapkan Produksi Meningkat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dua kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa...

Recent Post​

BNN Ciduk “Bos Gendut” di Salon Mangga Besar, Buronan Kasus 98 Kg Sabu Kampung Bahari Akhirnya Tertangkap

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                Pelarian MR alias “Bos Gendut”, yang disebut sebagai salah satu buronan dalam perkara jaringan narkotika...

Polsek Banjang Pantau Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Tinggi Tanaman Capai 2,14 Meter

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kembali melakukan monitoring perkembangan lahan...

Tingkatkan Profesionalisme Kehumasan, Kasi Humas Polres Majalengka Ikuti Supervisi Bid Humas Polda Jabar di Polres Indramayu

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka mengoptimalkan peran kehumasan serta meningkatkan pengelolaan informasi publik dan media di lingkungan...

Polres Majalengka Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana Karhutla Tahun 2026

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka menggelar Apel Siaga Tanggap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 sebagai...

Cakrabuana Karnaval Kolaborasikan UMKM dan Budaya Lokal Cirebon

Kabupaten Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. UMKM Cakrabuana menyelenggarakan Cakrabuana Karnaval sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan UMKM...

Dua Kelompok P3A Pasiripis Terima Bantuan Irigasi, Petani Harapkan Produksi Meningkat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dua kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi...

Dua Kelompok P3A Pasiripis Terima Bantuan Irigasi, Petani Harapkan Produksi Meningkat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dua kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi...

Puluhan Ribu BBL Dilepasliarkan Polres Sukabumi ke Perairan Sangrawayang

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan dengan...

Sekda Sukabumi Ikuti Peresmian Ribuan Jembatan Garuda dan Titik Air Bersih Secara Virtual

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengikuti secara virtual peresmian 3.395 Jembatan Garuda dan...