Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 16 Juli 2025 – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tak hanya berlangsung di pusat kekuasaan, tetapi kini menjangkau hingga ke pelosok desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,via watsap kepada Bidik-kasusnews Rabu (16/7/2025), menanggapi perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Pemeriksaan sejumlah kepala desa di Polres Blitar menjadi bagian dari upaya KPK mendalami peran perangkat desa dalam proses pembentukan pokmas yang diduga bermasalah.
“KPK tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga fokus pada upaya preventif, salah satunya melalui edukasi dan penguatan sistem di tingkat desa,” ujar Budi Prasetyo.
Salah satu program unggulan KPK adalah Desa Antikorupsi, yang dirancang untuk mencegah potensi praktik korupsi sejak dari unit pemerintahan terkecil. Sejak diluncurkan pada tahun 2021, sebanyak 33 desa telah ditetapkan sebagai percontohan. Salah satunya adalah Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang mendapat predikat Desa Antikorupsi pada 2022.
KPK juga memperluas inisiatif ini ke tingkat kabupaten dan kota dengan meluncurkan Program Kabupaten/Kota Antikorupsi. Pada tahun 2024, program ini telah melibatkan empat daerah: Kulon Progo, Badung, Surakarta, dan Payakumbuh. Sedangkan pada 2025, giliran Mataram, Minahasa Tenggara, dan Kota Blitar yang ditunjuk sebagai calon wilayah antikorupsi.
Kota Blitar menonjol berkat keberhasilannya meraih Skor SPI 82,48, tertinggi untuk kategori kota kecil di Indonesia, serta nilai MCP 98, menjadikannya kota dengan performa terbaik dalam pencegahan korupsi di Jawa Timur.
Adapun indikator penilaian untuk program Kabupaten/Kota Antikorupsi mencakup delapan aspek, antara lain:
Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP)
Survei Penilaian Integritas (SPI)
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Kepatuhan terhadap pelayanan publik
Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Opini BPK atas laporan keuangan
Status hukum kepala daerah dan pimpinan OPD
Melalui strategi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan pengawasan, KPK berupaya menciptakan sinergi yang kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya dengan melibatkan pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya antikorupsi secara berkelanjutan dari bawah ke atas, dimulai dari desa hingga kota.
(Wely)