Bidik-kasusnews.com
Tim dari Bareskrim Polri bersama penyidik Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus predator seksual terhadap 31 anak di Jepara. Olah TKP dilakukan di sebuah kamar kos yang diduga menjadi lokasi terjadinya kejahatan, dengan tersangka berinisial S (21) turut dihadirkan ke lokasi dalam kondisi tangan diborgol.
Kasubbid Biologi Serologi Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Taufik, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI). Tim forensik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang relevan, termasuk bercak sperma di dalam kamar kos tersebut.
“Diduga bercak sperma atau material biologi dari korban maupun pelaku. Apakah material biologi berupa bercak sperma yang kita temukan tadi di kamar kosan apakah cocok dengan pelaku,” ungkap Irfan kepada media.
Meskipun jumlahnya sedikit, bercak tersebut tetap dapat diperiksa menggunakan teknologi forensik untuk menentukan kecocokan DNA. Hasil dari uji laboratorium ini akan menjadi kunci untuk memastikan apakah benar pelaku membawa korban ke lokasi tersebut.
Pemeriksaan lebih lanjut juga akan dilakukan terhadap kemungkinan keberadaan bercak darah atau rambut, yang kemudian akan dicocokkan dengan data korban satu per satu. Proses ini penting untuk membuktikan secara ilmiah bahwa kejadian asusila terjadi di lokasi yang sama, sekaligus memperkuat pengakuan tersangka dan keterangan para saksi.
Langkah yang diambil Bareskrim Polri dan Polda Jateng ini menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak yang sangat memprihatinkan dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.(Wely-jateng)
Sumber: detikNews