Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,5 kilogram hasil ungkap kasus di Sragen, Jawa Tengah, dengan tersangka bernama Hariyanto. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Incinerator Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu koper biru merek Anka berisi delapan lempengan padat melamin berbentuk telenan, yang setelah diperiksa dipastikan merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat 18,5 kilogram.
Dalam kegiatan ini, turut hadir tim Dittipidnarkoba yang dipimpin oleh KOMPOL I Gede Putu, S.H., M.H., M.Si., IPTU Etti Prihartini, S.E., M.H., IPDA Kadek Hendrawan, S.H., AIPTU L. Siahaan, serta Brigadir Fariz.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut juga mendapat pendampingan dari berbagai instansi, antara lain:
- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui jaksa Panji Sudrajat, S.H., M.H. yang mengikuti secara virtual,
- Provost Polri yang diwakili Brigadir E. Simbolon dan Bripda M.Z. Gozali,
- serta perwakilan Puslabfor BNN, Rita Setiawati, S.Si dan Syifa Darumpoko, A.Md.
Kasubdit II Dittipidnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk mencegah barang bukti tersebut kembali disalahgunakan.
“Barang bukti sabu seberat 18,5 kilogram ini dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Polri memberantas peredaran narkotika hingga tuntas. Kami pastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Selama kegiatan berlangsung, pemusnahan berjalan aman, tertib, dan lancar. Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Polri bersama aparat penegak hukum lainnya terus bekerja keras dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi bangsa. (Agus)