SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi mencatat luas kawasan kumuh yang masih tersisa mencapai sekitar 160 hektare hingga akhir tahun 2025.
Kawasan tersebut tersebar hampir di seluruh kelurahan dan menjadi fokus penanganan pemerintah dalam beberapa tahun ke depan.
Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, mengatakan hanya dua kelurahan yang saat ini telah dinyatakan bebas dari kawasan kumuh, yakni Kelurahan Citamiang dan Kelurahan Gunungparang.
Sementara itu, wilayah lainnya masih memerlukan berbagai intervensi pembangunan untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.
“Kawasan kumuh yang tersisa sekitar 160 hektare. Sebarannya hampir ada di semua kelurahan. Hanya Citamiang dan Gunungparang yang sudah dinyatakan bebas kawasan kumuh,” ujar Frendy.
Menurutnya, pemerintah terus melakukan penanganan melalui berbagai program, termasuk memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kawasan kumuh.
Namun pada tahun 2026, pemerintah pusat belum mengalokasikan anggaran untuk program tersebut dan baru direncanakan kembali pada tahun 2027.
Meski demikian, usulan program penataan kawasan kumuh telah diajukan dan saat ini pemerintah daerah menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Salah satu lokasi yang direncanakan menjadi sasaran program pada 2027 berada di RW 04 Kelurahan Cikundul.
Frendy menjelaskan, penetapan kawasan kumuh didasarkan pada sejumlah indikator, di antaranya kondisi bangunan, jalan lingkungan, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, dan ketersediaan air minum.
Berbagai program pembangunan dan penataan lingkungan akan terus diarahkan untuk memperbaiki indikator-indikator tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyerahkan 61 sertifikat di kawasan hasil penataan. Sebanyak 60 sertifikat diberikan kepada warga penerima manfaat dan satu sertifikat Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) diserahkan kepada pemerintah daerah.
Frendy berharap warga dapat menjaga dan memanfaatkan rumah yang telah diberikan dengan baik serta tidak menjual atau memindahtangankannya kepada pihak lain.
Menurutnya, keberhasilan penataan kawasan kumuh tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik, tetapi juga pada komitmen masyarakat untuk mempertahankan hasil pembangunan tersebut. (Usep)