Bantahan Terkait Informasi Jika Wartawan dan LSM Pertanyakan Sumur Bor Ilegal Disuruh Tanya Pihak Kecamatan ” Desa Cibulan,Cidahu Kabupaten Kuningan Jawabarat

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Beredar informasi dari pihak keluarga pemilik sumur bor dan pengelolaan air tanah ilegal milik Neni warga dusun Pahing desa Cibulan kecamatan Cidahu yang menyebut ” jika ada wartawan dan LSM Persoalkan atau pertanyakan sumur bor disuruh pertanyakan langsung ke pihak kecamatan kata orang kecamatan ” Informasi tersebut dibantah oleh Pol PP kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat

Dikonfirmasi Yayat Pol PP kecamatan Cidahu kepada tim media membantah informasi tersebut. Menurut Yayat, informasi itu tidak benar, ia tidak pernah mengatakan sesuai yang diinformasikan
“setelah mendapatkan informasi dari pemberitaan media EDUKADINEWS terkait sumur bor dan penjualan air tanah ilegal di desa Cibulan pada 09/01/2026, ia langsung mengkoordinasikan informasi tersebut dengan pihak pemerintah desa Cibulan.Setelah mengetahui kejelasan kepemilikan sumur bor, ia menemui pihak perwakilan pemilik sumur bor guna memastikan terkait perizinannya. Mendapati sumur bor dan aktivitas penjualan air tanah milik Neni benar tidak berizin Yayat pun sempat mengingatkan bahwa kondisi ini pasti akan di tindak dengan disegel oleh Satpol PP kabupaten Kuningan,menurut Yayat. Jumat 16 Januari 2026

Lebih lanjut dalam hal tersebut Yayat sebagai Pol PP kecamatan Cidahu hanya bertugas mengawasi dan melaporkan saja kepada pihak pemerintah kecamatan dan satpol PP kabupaten Kuningan

“sebagai pol PP kecamatan fungsinya hanya pengawasan di wilayah dan melaporkan bila ada pelanggaran peraturan daerah ( perda) dan peraturan kepala daerah ( Perkada) di wilayah kecamatan Cidahu, ia tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan apapun, karena yang berwenang melakukan tindakan itu adalah pihak Satpol PP kabupaten Kuningan. Ia sudah menghimbau kepada pihak pengelola sumur bor milik Neni untuk menghentikan aktivitas sebelum menempuh perizinannya,” terangnya

Menegaskan Yayat ” ia tidak pernah mengatakan hal seperti yang telah terinformasikan oleh pihak keluarga pemilik sumur bor di dusun pahing desa Cibulan.” jelasnya

Peraturan mengenai pengelolaan sumber air sumur bor di Indonesia diatur dalam beberapa tingkatan hukum, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri, yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan air tanah dan mencegah eksploitasi berlebihan.
Dasar Hukum Utama
Regulasi utama yang mendasari pengelolaan air tanah di Indonesia meliputi:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menetapkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang merupakan aturan teknis terbaru dan menyederhanakan proses perizinan.

Beberapa aspek kunci dalam peraturan tersebut
Perizinan Wajib:
Setiap pengeboran dan pengambilan air tanah untuk kebutuhan selain kebutuhan pokok sehari-hari rumah tangga dalam jumlah tertentu memerlukan izin resmi dari pemerintah melalui instansi berwenang (Dinas ESDM Provinsi atau melalui sistem Online Single Submission/OSS). Izin ini dikenal sebagai Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pengecualian:
Penggunaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari rumah tangga (domestik) dalam jumlah kecil umumnya tidak memerlukan izin, namun aturannya dapat bervariasi di tingkat daerah.

Konservasi dan Perlindungan:
Pemilik sumur bor wajib menjaga kelestarian lingkungan dan membuat sumur resapan sesuai standar teknis yang berlaku untuk menjaga daya dukung akuifer (lapisan pembawa air).

Sanksi:
Pengambilan air tanah tanpa izin atau melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda atau penutupan sumur bor.
Pengawasan:
Pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) berwenang mengawasi dan menetapkan kawasan lindung air tanah untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan.

Tim EDUKADINEWS sudah adukan sumur bor dan aktivitas bisnis jual beli air tanah ilegal milik Neni warga dusun pahing desa Cibulan kecamatan Cidahu kepada pihak Kabid Gakda ( penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah) kabupaten Kuningan. Namun sampai saat ini belum ada tindakan karena padatnya jadwal kegiatan dan keterbatasan personil.

Asep Rusliman
(tim investigasi)

Follow Us On

Trending Now​

Akses Jalan Mareleng-Cikadal Mulus, Kades Cibenda: Harapan yang Jadi Kenyataan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Perbaikan ruas Jalan Mareleng–Cikadal yang melintasi Desa...

Kemarau Panjang Melanda Lampung, Babinsa Kodim 0410/KBL Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Srengsem

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com          Musim kemarau yang berlangsung di sejumlah wilayah...

PAC Squad Nusantara Bangsri Gelar Rutinan di Basecamp

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — PAC Squad Nusantara Kecamatan Bangsri menggelar kegiatan rutinan...

Honda Brio Warga Jakarta Diduga Dibawa Kabur, Kasus Penipuan dan Penggelapan Terjadi di Pemalang

PEMALANG – BIDIK-KASUSNEWS.COM          Seorang warga asal Jakarta bernama Faris diduga...

Puting Beliung Terjang Cicurug, Sekolah dan Rumah Warga Rusak, Tiang PLN Bertumbangan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Hujan deras yang disertai angin kencang dan puting beliung...

Tim Mabes Polri Turun Gunung Cek Pengamanan ASEAN Cup 2026 di Jalak Harupat

BANDUNG – Bidik-kasusnews.com                        Tim dari Markas Besar Kepolisian Republik...

Recent Post​

Akses Jalan Mareleng-Cikadal Mulus, Kades Cibenda: Harapan yang Jadi Kenyataan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Perbaikan ruas Jalan Mareleng–Cikadal yang melintasi Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, mendapat...

Kemarau Panjang Melanda Lampung, Babinsa Kodim 0410/KBL Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Srengsem

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com          Musim kemarau yang berlangsung di sejumlah wilayah Lampung mulai berdampak terhadap akses air bersih...

PAC Squad Nusantara Bangsri Gelar Rutinan di Basecamp

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — PAC Squad Nusantara Kecamatan Bangsri menggelar kegiatan rutinan di basecamp, Rabu (30/9/2026) malam. Kegiatan...

Honda Brio Warga Jakarta Diduga Dibawa Kabur, Kasus Penipuan dan Penggelapan Terjadi di Pemalang

PEMALANG – BIDIK-KASUSNEWS.COM          Seorang warga asal Jakarta bernama Faris diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan kendaraan di...

Puting Beliung Terjang Cicurug, Sekolah dan Rumah Warga Rusak, Tiang PLN Bertumbangan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Hujan deras yang disertai angin kencang dan puting beliung menerjang sejumlah wilayah di Kecamatan Cicurug...

Tim Mabes Polri Turun Gunung Cek Pengamanan ASEAN Cup 2026 di Jalak Harupat

BANDUNG – Bidik-kasusnews.com                        Tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) meninjau langsung...

Jaga Komunikasi dengan Keluarga, Wartelsuspas Layani Kebutuhan Komunikasi Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rabu, 30 September 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melalui layanan Wartelsuspas memberikan...

Uji Hasil Pembelajaran, Warga Binaan Rutan Jepara Ikuti Ujian Pendidikan Kesetaraan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rabu, 30 September 2026 – Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti ujian pendidikan...

Karhutla di Desa Palimbang Sari HSU Meluas di Sejumlah Titik, Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api Seluas 1 Hektare

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                    Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah Desa Palimbang Sari, Kecamatan Haur Gading...